SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengatakan terdapat dua perbedaan penanganan anak yang terlanjur menikah di usia dini.
Anak-anak usia di bawah 18 tahun lebih sulit beradaptasi saat melanjutkan kehidupannya setelah menikah. Dengan demikian peran orang tua menjadi penting untuk keberlangsungan hidup anak.
"Semua anak-anak ini sudah kami berikan pendampingan setelah menikah. Baik dari psikolog, atau sosialisasi tentang kesehatan. Termasuk juga yang paling penting ilmu parenting," ujar Edy ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022).
Edy mengatakan bagi anak yang beranjak 18 tahun yang sudah menikah lebih siap ketika diberi sosialisasi dan pemahaman soal keluarga atau parenting.
"Yang jadi persoalan kami, biasanya anak di bawah 18 tahun, 16 atau 15 tahun ke bawah. Anak-anak usia ini yang biasanya setelah diberi dispensasi pernikahan, tidak tahu apa yang harus mereka lakukan selanjutnya. Tak jarang juga usia itu masih melaksanakan pendidikan," terang dia.
Disamping adanya pendampingan psikolog, peran orang tua cukup penting menurut Edy. Pasalnya beban anak bisa lebih ringan ketika orang terdekat berperan aktif dalam menjalani rumah tangga kecil mereka.
Edy tak menampik bahwa kondisi itu juga diikuti dengan kondisi istri yang tengah mengandung atau hamil. Sehingga adanya orang tua harus hadir dalam menjaga calon bayi anaknya.
Sementara Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Titik Handriyani membeberkan fakta bahwa cukup banyak anak usia dini yang gagal membangun rumah tangganya.
"Ada beberapa pasangan yang akhirnya memutuskan untuk cerai. Padahal usia pernikahannya masih belum lama. Tahun kemarin menikah, tahun ini ada juga yang mengajukan permohonan cerai," ungkapnya.
Titik berharap meski di Kota Yogyakarta angka pernikahan dini tidak tergolong tinggi harus ada perhatian lebih dengan kasus yang terjadi. Selain adanya regulasi untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur, semua pihak harus bergerak mencari solusi yang lebih baik.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 pasangan anak dilaporkan mengajukan dispensasi pernikahan pada 2021 lalu. Pemkot mencatat dari total tersebut, 43 pasangan merupakan kasus di luar nikah.
Dari kasus yang terdata di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, alasan pengajuan tersebut juga berkaitan dengan kondisi calon istri yang sedang mengandung. Mirisnya ada yang baru mengajukan dispensasi setelah bayi mereka lahir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara