SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengatakan terdapat dua perbedaan penanganan anak yang terlanjur menikah di usia dini.
Anak-anak usia di bawah 18 tahun lebih sulit beradaptasi saat melanjutkan kehidupannya setelah menikah. Dengan demikian peran orang tua menjadi penting untuk keberlangsungan hidup anak.
"Semua anak-anak ini sudah kami berikan pendampingan setelah menikah. Baik dari psikolog, atau sosialisasi tentang kesehatan. Termasuk juga yang paling penting ilmu parenting," ujar Edy ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022).
Edy mengatakan bagi anak yang beranjak 18 tahun yang sudah menikah lebih siap ketika diberi sosialisasi dan pemahaman soal keluarga atau parenting.
"Yang jadi persoalan kami, biasanya anak di bawah 18 tahun, 16 atau 15 tahun ke bawah. Anak-anak usia ini yang biasanya setelah diberi dispensasi pernikahan, tidak tahu apa yang harus mereka lakukan selanjutnya. Tak jarang juga usia itu masih melaksanakan pendidikan," terang dia.
Disamping adanya pendampingan psikolog, peran orang tua cukup penting menurut Edy. Pasalnya beban anak bisa lebih ringan ketika orang terdekat berperan aktif dalam menjalani rumah tangga kecil mereka.
Edy tak menampik bahwa kondisi itu juga diikuti dengan kondisi istri yang tengah mengandung atau hamil. Sehingga adanya orang tua harus hadir dalam menjaga calon bayi anaknya.
Sementara Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Titik Handriyani membeberkan fakta bahwa cukup banyak anak usia dini yang gagal membangun rumah tangganya.
"Ada beberapa pasangan yang akhirnya memutuskan untuk cerai. Padahal usia pernikahannya masih belum lama. Tahun kemarin menikah, tahun ini ada juga yang mengajukan permohonan cerai," ungkapnya.
Baca Juga: Sebanyak 1.500 Siswa di Skrining, Tujuh Siswa di Kota Yogyakarta Dinyatakan Positif Covid-19
Titik berharap meski di Kota Yogyakarta angka pernikahan dini tidak tergolong tinggi harus ada perhatian lebih dengan kasus yang terjadi. Selain adanya regulasi untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur, semua pihak harus bergerak mencari solusi yang lebih baik.
Berita Terkait
-
Mengenal Nganten Keris: Upacara Pernikahan Agus Difabel yang Diwakili Keris
-
Alasan Dwi Andhika Masih Melajang di Usia 39 Tahun, Padahal Chika Jessica Kasih Lampu Hijau
-
Ditahan atas Kasus Pelecehan Seksual, 4 Fakta Agus Buntung Menikah Diwakili Keris
-
Ivan Gunawan Bakal Buatkan Baju Pengantin Gratis Buat Billy Syahputra: Masa Sama Saudara Bayar
-
Segera Menikah, Luna Maya dan Maxime Bouttier Pernah Bertengkar Hebat Hingga Hampir Putus
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu