SuaraJogja.id - Distribusi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kulon Progo semakin merata. Tidak hanya menulari kelompok masyarakat usia dewasa saja, bahkan bayi pun ikut terpapar virus corona.
Berdasarkan catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo sepanjang tahun 2022 ini saja sudah ada empat orang bayi di bawah satu tahun yang terkonfirmasi positif Covid-19. Masih ditambah kasus balita yang tercatat sampai dengan 30 orang sedangkan anak-anak ada 232 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati menuturkan bahwa kasus paparan virus corona pada bayi dan balita itu disebabkan oleh penularan dari keluarganya.
Namun ia memastikan bahwa sejauh ini tidak ada kasus baik dari bayi atau balita yang harus memerlukan perawatan lebih lanjut atau di rumah sakit.
"Kondisi bayi dan anak-anak semuanya adalah gejala ringan atau tanpa gejala atau tidak ada bayi atau anak yang dirawat di rumah sakit," kata Baning dalam jumpa pers via daring, Kamis (17/2/2022).
Baning mengakui jawatannya cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan kepada pasien bayi dan anak-anak tersebut. Sebab memang semuanya tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.
Sementara gugus tugas sendiri lebih berfokus kepada pengawasan untuk pelaksanaan isolasi yang berada di luar rumah. Baik di selter-selter yang ada maupun di rumah sakit.
"Gugus tugas kalau sudah di dalam rumah sulit melakukan pengawasan, gugus tugas akan lebih banyak melakukan pengawasan untun pelaksanaan isolasi yang di luar rumah," ucapnya.
Namun dalam kasus ini, kata Baning, membuktikan bahwa semua kalangan usia memang berisiko terpapar Covid-19. Tidak hanya masyarakat kalangan usia dewasa tapi bayi hingga lansia pun juga berpotensi.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Naik, 19 Pasien Lansia di DIY Meninggal Dunia
"Kalau sudah di dalam rumah memang agak sulit. Sehingga hal itu menunjukkan bahwa baik balita, bayi atau lansia itu semuanya berisiko tertular," ungkapnya.
Kondisi ini kemudian menjadi mengkhawatirkan ketika mengingat bahwa bayi dan balita belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Pasalnya memang sampai hari ini belum ada rekomendasi dari WHO yang menyatakan boleh memberikan vaksin anak di bawah usia 6 tahun.
Sehingga, disampaikan Baning salah satu upaya yang paling bisa dilakukan adalah dengan menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin khususnya kepada orang dewasa. Serta pelaksanaan vaksinasi mulai dari anak di usia 6 tahun hingga dewasa.
"Sehingga untuk menjaga ini adalah bagaimana agar tadi prokes yang dewasa, 6 tahun ke atas sudah divaksin sehingga kalau tertular daya tular menjadi lebih rendah. Kemudian anak-anak juga jangan di bawa ke tempat yang berisiko untuk tertular," tandasnya.
Berita Terkait
-
Angka Kematian Akibat Covid-19 Naik, 19 Pasien Lansia di DIY Meninggal Dunia
-
Akui Prokes Masyarakat Jogja Lemah, Wali Kota Beri Pesan Ini
-
Kulon Progo Catat 1.068 Kasus Covid-19 Sepanjang 2022, Paling Banyak Hasil Kontak Erat
-
560 Warga Sumbar Terpapar Covid-19, Kota Padang Paling Banyak
-
Puluhan Tenaga Kesehatan di Cianjur Positif COVID-19, Begini Kondisinya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma