SuaraJogja.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengunjungi sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di DIY termasuk di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (18/2/2022).
Kunjungannya itu untuk memonitor serta evaluasi (monev) lapas. Pihaknya menyoroti juga ruang assessment center bagi warga binaan.
"Assessment center ini adalah dalam rangka pembinaan terhadap para warga binaan, jadi ada semacam raport terkait dengan apa yang mereka lakukan di lapas selama proses pembinaan dan diharapkan ketika kembali ke masyarakat bisa menyalurkan apa yang diperoleh di lapas," ujar Eddy ditemui di Lapas Wirogunan.
Hal itu, lanjut dia, agar memudahkan seluruh petugas lapas dalam melakukan penilaian, sehingga kesempatan warga binaan mendapat remisi juga tercatat dengan baik.
"Di sisi lain tentunya para warga binaan punya hak dengan adanya assessment center ini. Termasuk juga memudahkan petugas dalam melihat apakah ini berhak mendapat remisi atau tidak, itu salah satu fungsinya juga," terang dia.
Tidak hanya itu, Eddy juga mengapresiasi fasad di depan Lapas Kelas IIA Yogyakarta yang kembali dipugar dengan mengikuti sejarah bangunannya.
"Kita lihat juga sudah ada pemugaran di sekitar sana dan melihat di depan itu namanya persis seperti dibangun pada zaman Belanda dan renovasi yang dilakukan itu demi menuju lapas yang ideal. Apalagi di Jogja ini seperti autopilot dan kebetulan memang untuk Jogja ini, kita melihat masih idol kapasitas ya dibanding dengan rutan atau lapas lain di Indonesia," terang dia.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo Assessment Center, menerangkan bahwa assessment center ini merupakan syarat yang harus dilakukan dalam membri remisi.
"Ini kan menjawab aturan yang ada karena salah satu syarat dalam pemberian integrasi dan remisi adalah adanya standar penilaian perubahan perilaku napi (spppn). Tentu ini yang kami coba masukkan ke dalam assessment center sehingga nanti dalam usulan bisa lancar," katanya.
Baca Juga: Filipina Tangkap Pelaku Utama Kasus Narkotika Mary Jane, Wamenkumham: Kita Tunggu Putusan
Hingga kini, kata Soleh, sudah ada 58 narapidana yang akan diwisuda.
"Kita juga sudah meluncurkan silabus evaluasi dan juga materi tuntunan untuk madrasah dalam melatih kepribadian dari napi dan kita sudah siapkan 58 narapidana untuk wisuda nanti," terang dia.
Berita Terkait
-
Filipina Tangkap Pelaku Utama Kasus Narkotika Mary Jane, Wamenkumham: Kita Tunggu Putusan
-
Ditanya Kapan RUU TPKS Disahkan, Wamenkuham: Lebih Cepat Lebih Baik
-
Kasus Penyiksaan Napi Urung Kelar, Satu Petugas Lapas Pakem Terlapor Dapat Promosi Jabatan
-
Update Kasus Penyiksaan di Lapas Pakem, ORI DIY Kini Sedang Susun LAHP
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini