SuaraJogja.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengunjungi sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di DIY termasuk di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (18/2/2022).
Kunjungannya itu untuk memonitor serta evaluasi (monev) lapas. Pihaknya menyoroti juga ruang assessment center bagi warga binaan.
"Assessment center ini adalah dalam rangka pembinaan terhadap para warga binaan, jadi ada semacam raport terkait dengan apa yang mereka lakukan di lapas selama proses pembinaan dan diharapkan ketika kembali ke masyarakat bisa menyalurkan apa yang diperoleh di lapas," ujar Eddy ditemui di Lapas Wirogunan.
Hal itu, lanjut dia, agar memudahkan seluruh petugas lapas dalam melakukan penilaian, sehingga kesempatan warga binaan mendapat remisi juga tercatat dengan baik.
"Di sisi lain tentunya para warga binaan punya hak dengan adanya assessment center ini. Termasuk juga memudahkan petugas dalam melihat apakah ini berhak mendapat remisi atau tidak, itu salah satu fungsinya juga," terang dia.
Tidak hanya itu, Eddy juga mengapresiasi fasad di depan Lapas Kelas IIA Yogyakarta yang kembali dipugar dengan mengikuti sejarah bangunannya.
"Kita lihat juga sudah ada pemugaran di sekitar sana dan melihat di depan itu namanya persis seperti dibangun pada zaman Belanda dan renovasi yang dilakukan itu demi menuju lapas yang ideal. Apalagi di Jogja ini seperti autopilot dan kebetulan memang untuk Jogja ini, kita melihat masih idol kapasitas ya dibanding dengan rutan atau lapas lain di Indonesia," terang dia.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo Assessment Center, menerangkan bahwa assessment center ini merupakan syarat yang harus dilakukan dalam membri remisi.
"Ini kan menjawab aturan yang ada karena salah satu syarat dalam pemberian integrasi dan remisi adalah adanya standar penilaian perubahan perilaku napi (spppn). Tentu ini yang kami coba masukkan ke dalam assessment center sehingga nanti dalam usulan bisa lancar," katanya.
Baca Juga: Filipina Tangkap Pelaku Utama Kasus Narkotika Mary Jane, Wamenkumham: Kita Tunggu Putusan
Hingga kini, kata Soleh, sudah ada 58 narapidana yang akan diwisuda.
"Kita juga sudah meluncurkan silabus evaluasi dan juga materi tuntunan untuk madrasah dalam melatih kepribadian dari napi dan kita sudah siapkan 58 narapidana untuk wisuda nanti," terang dia.
Berita Terkait
-
Filipina Tangkap Pelaku Utama Kasus Narkotika Mary Jane, Wamenkumham: Kita Tunggu Putusan
-
Ditanya Kapan RUU TPKS Disahkan, Wamenkuham: Lebih Cepat Lebih Baik
-
Kasus Penyiksaan Napi Urung Kelar, Satu Petugas Lapas Pakem Terlapor Dapat Promosi Jabatan
-
Update Kasus Penyiksaan di Lapas Pakem, ORI DIY Kini Sedang Susun LAHP
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif