"Tapi kan anamnesis atau istilahnya saat berhadapan dengan dokter itu seolah-olah penderita perlu penanganan yang serius yang harus mondok di rumah sakit yang mahal dan seterusnya. Dan dokter juga tidak peduli merekomendasikan itu yang penting nanti rumah sakit itu mendapatkan klaim dari BPJS ya akhirnya biaya kesehatan di Indonesia sangat mahal terutama yang dijamin oleh asuransi," urainya.
Namun, kata Wahyudi sebagian dari persoalan itu sudah cukup diperbaiki oleh pemerintah. Misalnya saja saat ini anggota BPJS Kesehatan sudah tidak bisa langsung klaim seperti dulu.
"Kalau semua itu menyadari dan aji mumpung tadi bisa dikurangi itu, pemerintah juga memberlakukan sistem referal, sistem rujukan secara konsisten itu sebenarnya bisa dihemat atau setidaknya defisit dari BPJS itu tidak terlalu besar. Tapi selama ini kan PR itu sejak tahun 2014 tidak banyak dikerjakan dengan baik sehingga akhirnya nombok terus," urainya.
Berbagai PR dari pemerintah itu bahkan beberapa belum sempat tersentuh untuk diselesaikan. Sehingga terus menumpuk dan menimbulkan persoalan baru lagi.
Baca Juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Wahyudi tidak memungkiri bahwa mengerjakan PR itu memang memerlukan sumber daya manusia yang lebih baik. Di samping juga ketelatenan dan kerja sama dari semua pihak.
"Tampaknya pemerintah tidak cukup telaten terkait itu sehingga tadi mengambil jalan pintas. Lalu 'ya sudah wajibkan saja' untuk mengejar target 98 persen (kepersertaan BPJS Kesehatan) pada tahun 2024," tandasnya.
Untuk diketahui, mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib. Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.
Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
-
Kekayaan Kepala BPJS Magelang Maya Susanti di LHKPN, Viral Disentil Nafa Urbach gegara Hal Ini
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan