Karena itu, diperlukan adanya kontribusi dari akademisi untuk memberikan solusi bagi terbangunnya kerangka kerja penanganan barang bukti. Baik untuk bukti fisik maupun bukti digital, yang akan mendukung aktivitas investigasi digital.
Di dalam penanganan kasus, barang bukti elektronik (fisik) dan bukti digital adalah bagian dari proses investigasi yang saling melengkapi satu sama lain. Demikian juga pada saat proses peradilan, keduanya menjadi satu kesatuan dari proses investigasi.
Penegak Hukum di Indonesia Harus Tingkatkan Pemahaman Atas UU ITE
Untuk wilayah hukum Indonesia, barang bukti digital telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga saat ini, Indonesia memiliki UU ITE, yaitu UU No 11 Tahun 2008 serta perubahannya melalui UU No 19 Tahun 2016 sebagai UU yang mengatur segala hal tentang teknologi informasi yang berlaku di Indonesia.
Melalui Pasal 5 pada UU ini, maka informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya menjadi alat bukti hukum yang sah. Namun kondisi tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana pada Pasal 6 yaitu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk dapat terpenuhinya ketentuan sebagaimana pada Pasal 6 tersebut, maka peran ahli forensik digital sangatlah penting. Ahli forensik digital yang memiliki kompetensi dan kapasitas, agar informasi elektronik, dokumen elektronik, hasil cetaknya memenuhi ketentuan agar dapat dinyatakan sah.
Hanya saja diakui, banyaknya modus baru atau semakin kompleksnya perbuatan seseorang dalam hal menggunakan sistem elektronik, --yang berdampak pada larangan dan pelanggaran--, kadang memberikan pilihan sulit kepada penyidik ataupun ahli forensik.
"Dalam kaitannya memetakan perbuatan dan bukti yang telah dilakukan menggunakan sistem elektronik yang berada dalam kendalinya," ujarnya.
Berdasarkan kajian dari peneliti sebelumnya, sambung Yudi, dalam praktik penerapan UU ITE khususnya untuk pasal pidana masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaannya. Baik dari aspek teknik proses pengambilan bukti elektronik, maupun kejelasan payung hukum terhadap proses penanganan dan analisis bukti elektronik.
Kendala tersebut tidak lepas dari masalah sinkronisasi peraturan hukum yang mendukung proses penanganan dan analisis bukti elektronik.
"Semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum atas UU ITE, juga harus didukung oleh pemahaman hukum yang sejalan dengan pemahaman aspek teknis yang relevan. Bila tidak, maka tujuan perlindungan dan rasa keadilan yang diharapkan dari keberadaan UU ITE tersebut akan menjadi jauh dari harapan," imbuh Yudi.
Penyidik, Jaksa, Hakim, dan Penasehat Hukum harus selalu didorong untuk meningkatkan pemahamannya dalam menerjemahkan kasus-kasus pelanggaran dalam UU ITE, lanjut Yudi.
Peningkatan pemahaman bertujuan agar aspek hukum yang menjadi dasar dari proses peradilan, juga didukung oleh pemahaman yang baik dari aspek teknis.
Program literasi yang berkelanjutan tentang aspek hukum dan teknis yang melibatkan berbagai instansi terkait, menjadi kunci penting untuk profesionalisme penanganan kasus-kasus ITE ke depan.
Berita Terkait
-
Aksi kejahatan Siber Ancam Perusahaan Finansial dengan Teknologi Cloud Computing
-
Awas Kejahatan Siber, Pembobol Data Bank Indonesia Incar Sektor Industri
-
Prediksi Kejahatan Siber 2022: Marak Pembobolan Data, Serangan Kripto, dan NFT
-
Waspada Kejahatan Siber, Pakar: Pengamanan Data Perlu Dilakukan dari Berbagai Sisi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank