Karena itu, diperlukan adanya kontribusi dari akademisi untuk memberikan solusi bagi terbangunnya kerangka kerja penanganan barang bukti. Baik untuk bukti fisik maupun bukti digital, yang akan mendukung aktivitas investigasi digital.
Di dalam penanganan kasus, barang bukti elektronik (fisik) dan bukti digital adalah bagian dari proses investigasi yang saling melengkapi satu sama lain. Demikian juga pada saat proses peradilan, keduanya menjadi satu kesatuan dari proses investigasi.
Penegak Hukum di Indonesia Harus Tingkatkan Pemahaman Atas UU ITE
Untuk wilayah hukum Indonesia, barang bukti digital telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga saat ini, Indonesia memiliki UU ITE, yaitu UU No 11 Tahun 2008 serta perubahannya melalui UU No 19 Tahun 2016 sebagai UU yang mengatur segala hal tentang teknologi informasi yang berlaku di Indonesia.
Melalui Pasal 5 pada UU ini, maka informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya menjadi alat bukti hukum yang sah. Namun kondisi tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana pada Pasal 6 yaitu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk dapat terpenuhinya ketentuan sebagaimana pada Pasal 6 tersebut, maka peran ahli forensik digital sangatlah penting. Ahli forensik digital yang memiliki kompetensi dan kapasitas, agar informasi elektronik, dokumen elektronik, hasil cetaknya memenuhi ketentuan agar dapat dinyatakan sah.
Hanya saja diakui, banyaknya modus baru atau semakin kompleksnya perbuatan seseorang dalam hal menggunakan sistem elektronik, --yang berdampak pada larangan dan pelanggaran--, kadang memberikan pilihan sulit kepada penyidik ataupun ahli forensik.
"Dalam kaitannya memetakan perbuatan dan bukti yang telah dilakukan menggunakan sistem elektronik yang berada dalam kendalinya," ujarnya.
Berdasarkan kajian dari peneliti sebelumnya, sambung Yudi, dalam praktik penerapan UU ITE khususnya untuk pasal pidana masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaannya. Baik dari aspek teknik proses pengambilan bukti elektronik, maupun kejelasan payung hukum terhadap proses penanganan dan analisis bukti elektronik.
Kendala tersebut tidak lepas dari masalah sinkronisasi peraturan hukum yang mendukung proses penanganan dan analisis bukti elektronik.
"Semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum atas UU ITE, juga harus didukung oleh pemahaman hukum yang sejalan dengan pemahaman aspek teknis yang relevan. Bila tidak, maka tujuan perlindungan dan rasa keadilan yang diharapkan dari keberadaan UU ITE tersebut akan menjadi jauh dari harapan," imbuh Yudi.
Penyidik, Jaksa, Hakim, dan Penasehat Hukum harus selalu didorong untuk meningkatkan pemahamannya dalam menerjemahkan kasus-kasus pelanggaran dalam UU ITE, lanjut Yudi.
Peningkatan pemahaman bertujuan agar aspek hukum yang menjadi dasar dari proses peradilan, juga didukung oleh pemahaman yang baik dari aspek teknis.
Program literasi yang berkelanjutan tentang aspek hukum dan teknis yang melibatkan berbagai instansi terkait, menjadi kunci penting untuk profesionalisme penanganan kasus-kasus ITE ke depan.
Berita Terkait
-
Aksi kejahatan Siber Ancam Perusahaan Finansial dengan Teknologi Cloud Computing
-
Awas Kejahatan Siber, Pembobol Data Bank Indonesia Incar Sektor Industri
-
Prediksi Kejahatan Siber 2022: Marak Pembobolan Data, Serangan Kripto, dan NFT
-
Waspada Kejahatan Siber, Pakar: Pengamanan Data Perlu Dilakukan dari Berbagai Sisi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi