Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 01 Maret 2022 | 12:43 WIB
Ilustrasi kejahatan siber [Foto: Antara]

Keberadaan ahli teknologi informasi dan ahli forensika digital menjadi semakin penting dan dibutuhkan, untuk membantu para penegak hukum dalam mengklarifikasi berbagai kasus yang melibatkan penerapan UU ITE.

"Komunikasi yang baik antara penegak hukum dan ahli teknologi informasi atau ahli forensika digital harus dijalin dengan intensif.  Agar proses-proses penegakan hukum dapat dijalankan dengan lebih profesional dan memenuhi rasa keadilan," urainya lebih lanjut. 

Terakhir, dalam ranah kejahatan siber, menjadi korban maupun pelaku kejahatan sangat tergantung dari bagaimana menggerakkan ujung jari kita. Karena itu kampanye berupa edukasi 'Think Before Clicks' merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas pada ruang siber.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Sebagai Ketua G20 Indonesia Bisa Damaikan Rusia Dan Ukraina, Guru Besar UII: Jangan Diam Dan Nonton Saja

Load More