SuaraJogja.id - Polsek Mergangsan akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui polemik penutupan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di RT 84/RW 19 di Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan.
Dalam gelar perkara tersebut, akan dicari tahu kronologi dan duduk perkara kejadian agar bisa diketahui dengan selengkap mungkin.
Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan seorang warga yang merasa dirugikan yaitu Kris Triwanto.
"Laporan sudah kami terima kemarin kita juga meminta keterangan dari si pelapor terkait kondisi di lapangan dan kejadiannya," ujar Rachmadiwanto dihubungi wartawan, Rabu (2/3/2022).
Pihaknya segera menyiapkan personel untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengumpulan data dari gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Disinggung terkait delik aduan yang disampaikan pelapor, Rachmadiwanto menyebut belum bisa memastikan sebelum ada gelar perkara. Namun dari laporan yang dilayangkan belum ditemukan fakta dari laporan tersebut.
"Laporannya saudara K itu dasarnya pengrusakan MCK dan pencemaran nama baik. Sudah kami terima, tapi hasil penyelidikan anggota tidak ditemukan sesuai fakta pengaduannya. Jadi memang pengaduannya tidak mendasar dan tidak sesuai fakta di lapangan," ungkap Rachmadiwanto.
Pihaknya belum dapat memastikan bagaimana persoalan ini ketika fakta di lapangan dalam gelar perkara nanti tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahulu.
"Dari gelar perkara setelah lengkap semua dan dari saksi kita mintai keterangan juga. Kalau tidak memenuhi unsur fakta hukumnya, ya nanti kita hentikan pengaduannya," terang dia.
Baca Juga: Ribut Perkara MCK Ditutup di RT 84 Brontokusuman, Warga Mediasi ke Polsek Mergangsan
Sebelumnya diberitakan fasilitas MCK yang dibangun Pemkot Yogyakarta untuk warga RT 84/RW 19 ditutup oleh RT setempat. Hal itu menimbulkan perseteruan karena sebagian warga tidak bisa menggunakan kamar mandi itu.
Bukan tanpa alasan penutupan MCK ini dilakukan. Menurut Ketua RT 84, Zuhrida Siregar MCK ditutup sementara mengingat baru dilakukan pembersihan septictank pada Minggu (28/2/2022). Pembersihan belum selesai dan rencananya dilanjutkan pada Sabtu (5/3/2022).
Berita Terkait
-
Ribut Perkara MCK Ditutup di RT 84 Brontokusuman, Warga Mediasi ke Polsek Mergangsan
-
Kisah Ponten Mangkunegaran, Bangunan MCK Modern Pada Masanya
-
Wali Kota Serang Sebut 30 Ribu Warganya Masih BAB Sembarangan
-
Ditipu, Motor Milik Perempuan Asal Demak Dibawa Kabur Kenalan dari Media Sosial
-
Soal Penggusuran di Kali Code, Kecamatan Mergangsan dan Pedagang Buat Kesepakatan Ini
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat