SuaraJogja.id - Polsek Mergangsan akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui polemik penutupan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di RT 84/RW 19 di Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan.
Dalam gelar perkara tersebut, akan dicari tahu kronologi dan duduk perkara kejadian agar bisa diketahui dengan selengkap mungkin.
Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan seorang warga yang merasa dirugikan yaitu Kris Triwanto.
"Laporan sudah kami terima kemarin kita juga meminta keterangan dari si pelapor terkait kondisi di lapangan dan kejadiannya," ujar Rachmadiwanto dihubungi wartawan, Rabu (2/3/2022).
Pihaknya segera menyiapkan personel untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengumpulan data dari gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Disinggung terkait delik aduan yang disampaikan pelapor, Rachmadiwanto menyebut belum bisa memastikan sebelum ada gelar perkara. Namun dari laporan yang dilayangkan belum ditemukan fakta dari laporan tersebut.
"Laporannya saudara K itu dasarnya pengrusakan MCK dan pencemaran nama baik. Sudah kami terima, tapi hasil penyelidikan anggota tidak ditemukan sesuai fakta pengaduannya. Jadi memang pengaduannya tidak mendasar dan tidak sesuai fakta di lapangan," ungkap Rachmadiwanto.
Pihaknya belum dapat memastikan bagaimana persoalan ini ketika fakta di lapangan dalam gelar perkara nanti tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahulu.
"Dari gelar perkara setelah lengkap semua dan dari saksi kita mintai keterangan juga. Kalau tidak memenuhi unsur fakta hukumnya, ya nanti kita hentikan pengaduannya," terang dia.
Baca Juga: Ribut Perkara MCK Ditutup di RT 84 Brontokusuman, Warga Mediasi ke Polsek Mergangsan
Sebelumnya diberitakan fasilitas MCK yang dibangun Pemkot Yogyakarta untuk warga RT 84/RW 19 ditutup oleh RT setempat. Hal itu menimbulkan perseteruan karena sebagian warga tidak bisa menggunakan kamar mandi itu.
Bukan tanpa alasan penutupan MCK ini dilakukan. Menurut Ketua RT 84, Zuhrida Siregar MCK ditutup sementara mengingat baru dilakukan pembersihan septictank pada Minggu (28/2/2022). Pembersihan belum selesai dan rencananya dilanjutkan pada Sabtu (5/3/2022).
Berita Terkait
-
Ribut Perkara MCK Ditutup di RT 84 Brontokusuman, Warga Mediasi ke Polsek Mergangsan
-
Kisah Ponten Mangkunegaran, Bangunan MCK Modern Pada Masanya
-
Wali Kota Serang Sebut 30 Ribu Warganya Masih BAB Sembarangan
-
Ditipu, Motor Milik Perempuan Asal Demak Dibawa Kabur Kenalan dari Media Sosial
-
Soal Penggusuran di Kali Code, Kecamatan Mergangsan dan Pedagang Buat Kesepakatan Ini
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit