SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas kasus dugaan penyiksaan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau kerap disebut juga Lapas Pakem. Setidaknya ada 13 temuan fakta dari lapangan yang dicatat dalam dugaan peristiwa tersebut.
Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba merinci, temuan kategori pertama adalah adanya perbedaan mendasar kondisi Lapas Pakem dalam tiga medio waktu, dimulai dari sebelum hingga pertengahan tahun 2020.
Saat itu peredaran narkoba dan penggunaan telpon seluler masih terjadi di dalam lapas, begitu juga di pertengahan tahun 2020, ketika pergantian struktur pejabat lapas serta upaya perbaikan dan pembersihan lapas.
"Di mana dalam kondisi perbaikan ini intensitas kekerasan menjadi meningkat," kata Tamba saat jumpa pers via daring, Senin (7/3/2022).
Lalu ketiga, pada akhir sampai pascatahun 2020 atau ketika ada pergantian struktur pejabat lapas di akhir tahun 2020. Kondisinya saat itu kehidupan di lapas menjadi lebih teratur, disiplin tetapi masih terjadi kekerasan dengan intensitas yang hampir sama dengan periode tahun 2020 sebelumnya tadi.
Temuan kedua terkait jangka waktu perbaikan Lapas yang dinilai sangat singkat dibarengi dengan intensitas kekerasan yang tinggi. Didapati upaya perbaikan itu hanya berlangsung dua sampai tiga bulan saja.
"Di mana dapat dilihat dari intensitas waktu, petugas Lapas melakukan operasi yang dilakukan dari pagi, siang, sampai malam hari," paparnya.
Lalu terkait dengan peredaran kunci. Tamba menyebut dalam upaya perbaikan kunci ditahan dulu dan ditempatkan di pintu penjaga utama (P2U) dengan tetap dimonitoring Kalapas.
Kendati demikian anak kunci sering tidak dikembalikan ke rumah dinas Kalapas. Anak kunci itu ditaruh di area P2U sehingga sering terjadi peminjaman atau istilah bon WBP dari blok tahanan.
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem
Keempat terkait tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan buruk merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas. Setidaknya Komnas HAM mencatat ada 9 tindakan penyiksaan kekerasan fisik.
"Di antaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu. Pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang dan diinjak-injak dengan sepatu PDL dan lain-lain," ungkapnya.
Sedangkan untuk tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat tercatat ada 8 bentuk. Di antaranya WBP diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum dan mencuci muka dengan air seni.
Kelima ada waktu terjadinya penyiksaan yang terjadi pada saa WBP baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu 1-2 hari. Lalu pada masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dan saat melakukan pelanggaran.
Keenam, kata Tamba, tercatat setidaknya ada 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan seperti yang telah disebutkan tadi. Ketujuh mengenai lokasi penyiksaan di dalam lapas yang tercatat oleh Komnas HAM setidaknya dilakukan di 16 titik, mulai dari branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP baru masuk lapas) hingga kolam ikan lele.
"Temuan kedelapan konteks terjadinya penyiksaan dalam melalukan penindakan petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap WBP. Selain juga bertujuan untuk menurunkan mental WBP," bebernya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem
-
Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran
-
Kasus Suap Bupati Terbit Rencana, KPK Panggil Pejabat Langkat Salah Satunya Plt Sekda PUPR Langkat
-
Komnas HAM Beberkan Fakta Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Terbit
-
Periksa Eks Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Puspomad TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dari Data Komnas HAM
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Kursi Ketum Golkar Rebutan: Munaslub Bayangi, DIY Kirim Sinyal Ini ke Pusat!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Ponsel Hilang Mendadak Aktif Kembali, Keluarga Curiga!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Otopsi Ulang!
-
Sebelum Tewas, Diplomat Arya Daru Panik di Mal GI? Keluarga Tuntut Pengusutan Dua Saksi Kunci!
-
Sambut Liga 2 Musim 2025/2026, PSS Sleman Ditargetkan Kembali ke Kasta Tertinggi