Kesembilan, Tamba melanjutkan tindakan penyiksaan itu tetap terjadi sampai pada peristiwa ini terungkap ke publik pada Oktober 2021. Hal itu diperkuat dengan temuan tim Komnas HAM di lapangan tepatnya tanggal 11 November ditemukan 6 orang WBP dalam kondisi luka.
Luka itu terdapat di beberapa bagian tubuh. Mulai dari luka kering, luka bernanah di punggung dan lengan, luka keloid di punggung dan luka membususk di lengan.
Kesepuluh, penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat itu juga dialami oleh tahanan titipan. Berdasarkan temuan terdapat satu orang tahanan titipan kejaksaan yang secara faktual mengalami penyiksaan.
Tamba menuturkan temuan kesebelas bahwa intensitas kekerasan terjadi lebih tinggi terhadap WBP residivis. Dilihat dari petugas yang menandai residivis hingga memisahkan dengan tahanan lain.
Keduabelas, Komnas HAM mencatat pelanggaran SOP. Terkait waktu pemberian sanksi, pemberian hukuman tidak sesuai aturan yakni kekerasan, penggeledahan narapidana atau tahanan tanpa pakaian yang lebih dari 17 menit dan lebih dari satu tempat hingga adanya pemotongan jatah makanan dalam kondisi tertentu.
Temuan terakhir atau ketiga belas adalah upaya pemindahan WBP sebelum waktu ditentukan.
"Kami menemukan adanya pemindahan WBP dari blok Edelweis ke blok Cempaka pada 3 November 2021 dengan alasan karena adanya agenda kedatangan tamu. Pemindahan dilakukan kepada WBP yang baru masuk ke dalam lapas kurang dari 14 hari,"
Padahal seharusnya mereka ditempatkan di blok Edelweis sebagai blok isolasi dalam kurun 14 hari untuk pencegahan Covid-19. Kemudian dilanjutkan 14 hari kedua untuk masa mapenaling.
"Jadi itu adalah 13 temuan yang telah kami temukan dari lapangan," pungkasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem
Sebelumnya ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh beberapa di Lapas Pakem tersebut.
Sebagai tindaklanjut atas kejadian ini ada sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021). Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem
-
Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran
-
Kasus Suap Bupati Terbit Rencana, KPK Panggil Pejabat Langkat Salah Satunya Plt Sekda PUPR Langkat
-
Komnas HAM Beberkan Fakta Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Terbit
-
Periksa Eks Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Puspomad TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dari Data Komnas HAM
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang