SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas kasus dugaan penyiksaan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau kerap disebut juga Lapas Pakem. Setidaknya ada 13 temuan fakta dari lapangan yang dicatat dalam dugaan peristiwa tersebut.
Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba merinci, temuan kategori pertama adalah adanya perbedaan mendasar kondisi Lapas Pakem dalam tiga medio waktu, dimulai dari sebelum hingga pertengahan tahun 2020.
Saat itu peredaran narkoba dan penggunaan telpon seluler masih terjadi di dalam lapas, begitu juga di pertengahan tahun 2020, ketika pergantian struktur pejabat lapas serta upaya perbaikan dan pembersihan lapas.
"Di mana dalam kondisi perbaikan ini intensitas kekerasan menjadi meningkat," kata Tamba saat jumpa pers via daring, Senin (7/3/2022).
Lalu ketiga, pada akhir sampai pascatahun 2020 atau ketika ada pergantian struktur pejabat lapas di akhir tahun 2020. Kondisinya saat itu kehidupan di lapas menjadi lebih teratur, disiplin tetapi masih terjadi kekerasan dengan intensitas yang hampir sama dengan periode tahun 2020 sebelumnya tadi.
Temuan kedua terkait jangka waktu perbaikan Lapas yang dinilai sangat singkat dibarengi dengan intensitas kekerasan yang tinggi. Didapati upaya perbaikan itu hanya berlangsung dua sampai tiga bulan saja.
"Di mana dapat dilihat dari intensitas waktu, petugas Lapas melakukan operasi yang dilakukan dari pagi, siang, sampai malam hari," paparnya.
Lalu terkait dengan peredaran kunci. Tamba menyebut dalam upaya perbaikan kunci ditahan dulu dan ditempatkan di pintu penjaga utama (P2U) dengan tetap dimonitoring Kalapas.
Kendati demikian anak kunci sering tidak dikembalikan ke rumah dinas Kalapas. Anak kunci itu ditaruh di area P2U sehingga sering terjadi peminjaman atau istilah bon WBP dari blok tahanan.
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem
Keempat terkait tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan buruk merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas. Setidaknya Komnas HAM mencatat ada 9 tindakan penyiksaan kekerasan fisik.
"Di antaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu. Pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang dan diinjak-injak dengan sepatu PDL dan lain-lain," ungkapnya.
Sedangkan untuk tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat tercatat ada 8 bentuk. Di antaranya WBP diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum dan mencuci muka dengan air seni.
Kelima ada waktu terjadinya penyiksaan yang terjadi pada saa WBP baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu 1-2 hari. Lalu pada masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dan saat melakukan pelanggaran.
Keenam, kata Tamba, tercatat setidaknya ada 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan seperti yang telah disebutkan tadi. Ketujuh mengenai lokasi penyiksaan di dalam lapas yang tercatat oleh Komnas HAM setidaknya dilakukan di 16 titik, mulai dari branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP baru masuk lapas) hingga kolam ikan lele.
"Temuan kedelapan konteks terjadinya penyiksaan dalam melalukan penindakan petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap WBP. Selain juga bertujuan untuk menurunkan mental WBP," bebernya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem
-
Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran
-
Kasus Suap Bupati Terbit Rencana, KPK Panggil Pejabat Langkat Salah Satunya Plt Sekda PUPR Langkat
-
Komnas HAM Beberkan Fakta Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Terbit
-
Periksa Eks Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Puspomad TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dari Data Komnas HAM
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang