SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM serta jajaran terkait menyusul temuan pelanggaran HAM di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau kerap disebut Lapas Pakem.
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani mengatakan bahwa rekomendasi ini diberikan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi kemajuan perlindungan dan penegakan HAM. Serta agar memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali di seluruh lapas yang ada di Indonesia.
Rekomendasi pertama adalah untuk segera melakukan pemeriksaan kepada siapa pun yang melakukan maupun mengetahui tindakan penyiksaan itu. Namun tidak mengambil langkah yang efektif untuk melakukan pencegahan.
"Dalam hal ini termasuk petugas sipir lapas, penjaga pintu utama, eks kalapas, maupun eks kepala KPLP pada periode tahun 2020 serta pihak terkait lainnya. Apabila jika ditemukan adanya pelanggaran proses penegakan hukum menjadi penting untuk segera dilakukan," kata Endang dalam jumpa pers via daring, Senin (7/3/2022).
Kemudian, disampaikan Endang dengan melakukan segala upaya untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika, hp, pungatan liar dan pemerasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Namun dengan tetap memastikan pelaksanaannya menghormati hak asasi manusia dan tidak melakukan kewenangan secara berlebihan.
Dalam rekomendasi ini, Komnas HAM juga menyoroti pentingnya penguatan teknologi dan sumber daya. Guna memastikan semua pelaksanaan tugas di dalam lapas berjalan maksimal.
"Terutama terkait dengan pengadaan alat pendeteksi semisal X-Ray untuk mendeteksi adanya penyelundupan barang yang dilarang masuk dalam lapas, semisal uang, narkotika dan juga simcard. Serta juga menghentikan tindakan penelajangan dalam pemeriksaan warga binaan," tuturnya.
Di samping X-Ray, lanjut Endang, pengadaan alat lain seperti CCTV juga perlu diberikan sebanyak mungkin. Untuk kemudian ditempatkan di berbagai titik yang ada di dalam lapas tentu dengen pemeliharaannya.
"Namun dengan catatan tidak melanggar hak privasi warga binaan selama di dalam blok," ujarnya.
Komnas HAM menilai tidak kalah penting kemudian upaya pengembangan SDM melalui pendidikan dan pelatihan kepada para petugas lapas. Terkhusus bagi petugas yang menjaga tahanan dan pintu penjaga utama (P2U).
Dengan menekankan pentingnya pemahaman HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan kemasyarakatan. Selain itu juga diperlukan segera melakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus.
"Tujuannya agar pembinaan pemasyarakatan dan pemberantasan narkotika maksimal serta tidak terjadi lagi tindakan penyiksaan," jelasnya.
Lalu terkait dengan korban, kata Endang, bisa kemudian membantu untuk melakukan pemulihan fisik maupun psikologis. Mengingat adanya korban yang mengalami traumatik dan juga luka-luka fisik.
"Serta memastikan pelaksanaan SOP dengan baik termasuk soal prosedur cuti dan pembebasan bersyarat. Seehingga dapat diakses dengan mudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkan Endang, tahanan titipan juga harus dipastikan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan napi lain. Dalam rangka perlindungan hukum terkait dengan statusnya yang belum menjadi narapidana.
Berita Terkait
- 
            
              Kronologis Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Narapidana Dipukul, Ditendang dan Dicambuk
 - 
            
              Komnas HAM Beberkan 13 Temuan Fakta dalam Dugaan Kasus Penyiksaan di Lapas Pakem
 - 
            
              Komnas HAM Beberkan 5 Pelanggaran HAM dalam Kasus Penyiksaan WBP di Lapas Pakem
 - 
            
              Selidiki Dugaan Penyiksaan di Lapas Pakem, Komnas HAM Temukan Berbagai Pelanggaran
 - 
            
              Kasus Suap Bupati Terbit Rencana, KPK Panggil Pejabat Langkat Salah Satunya Plt Sekda PUPR Langkat
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
 - 
            
              Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
 - 
            
              DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
 - 
            
              Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
 - 
            
              Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang