SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya melakukan sejumlah pembatasan. Hal ini dilakukan pasca Pemerintah menetapkan DIY harus menerapkan PPKM Level 4 selama sepekan kedepan hingga 14 Maret 2022.
Salah satu kebijakan krusial yang diambil menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Penghentikan PTM dilakukan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi (PT).
"Ya kalau saya dapat informasi Pak Kepala Disdikpora, kalau [PPKM] Level 4 menurut SKB 4 menteri itu ya sekolah semua jenjang harus PJJ (pembelajaran jarak jauh-red)," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (09/02/2022).
Menurut Aji, sekolah harus secepatnya menerapkan kebijakan penghentikan PTM. Sebab saat ini kasus-kasus baru COVID-19 salah satunya muncul dari klaster sekolah-sekolah.
Sekolah hanya diperbolehkan siswa ke sekolah untuk kegiatan yang mendesak. Diantaranya program praktik yang membutuhkan fasilitas dan sarana prasarana sekolah.
"Selain kegiatan yang mendesak, semua harus PJJ," tandasnya.
Aji menambahkan, bila nantinya ada sekolah yang nekat tetap menggelar PTM, maka Pemda akan memberikan sanksi sesuai aturan. Namun diyakini sekolah di DIY akan mentaati kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di DIY.
"Selama ini kan sudah kita boleh kan tatap muka mereka tatap muka. Jadi kebijakan di masing-masing pimpinan kepala sekolah dan rektor itu juga berlaku," ungkapnya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan diterapkan PPKM level 4 merupakan hal yang wajar. Sebab tingkat penularan dan penambahan kasus harian di DIY masih sangat tinggi hingga lebih dari 1.000 kasus per harinya.
Baca Juga: Sekolah di DIY Akan Kembali ke PJJ, Ini Upaya Disdikpora Bantul Agar Tak Terjadi Learning Loss
"Kita tidak bisa mengabaikan hal ini, karena satu nyawa saja sangatlah berharga dan level 4 ini harapannya bisa mencegah bertambahnya korban," ungkapnya.
Huda menyebutkan penghentian PTM memang sangat dibutuhkan. Hal ini sesuai ketetapan aturan PPKM Level 4.
"Kami minta betul betul diikuti semua ketentuan dalam inmendagri tersebut, sekolah sekolah semestinya 100 persen PJJ, pengurangan masuk kantor, dan sebagainya," tandasnya.
Pembatasan mobilitas, lanjut Huda bisa saja dilakukan. Apalagi saat ini Pemda sudah memiliki landasan hukum penanganan COVID-19 melalui Perda Penanggulangan COVID-19.
Perda ini bisa digunakan untuk pijakan berbagai aktivitas pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan bahkan penegakan prokes. Perda ini disusun berdasarkan pengalaman dua tahun ini disertai berbagai masukan ahli.
"Semestinya sangat cukup untuk digunakan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Kian Terkendali, Kota Malang Ancang-ancang Kembali Menggelar PTM 100 Persen
-
Turun ke PPKM Level 3, Kota Cirebon Belum Laksanakan Kembali PTM
-
Pemkot Yogyakarta Tetap Buka PTM di Tengah Penerapan PJJ, Begini Alasannya
-
PTM 100 Persen Bisa Diberlaku Lagi usai PPKM Jakarta Turun Level 2? Wagub DKI: Bisa Jadi
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Program Rumah BUMN Mampu Sukseskan La Suntu Tastio yang Memproduksi Tas Tenun
-
Konektivitas Aceh Pulih Bertahap, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka Lagi, Nadi Ekonomi Bireuen Kembali Berdenyut Usai Diterjang Bencana
-
Investor Reksa Dana BRI Tumbuh Pesat, BRImo Hadirkan Fitur Investasi Lengkap
-
Libur Natal 2025: Kunjungan Wisata Bantul Anjlok, Target PAD Meleset Akibat Cuaca Ekstrem?