Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 Maret 2022 | 19:38 WIB
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

Hingga saat ini, Budi berujar pihaknya senantiasa mendorong pernikahan bagi generasi muda bisa lebih dari batas minimal di aturan tersebut. Setidaknya usia nikah bagi pasangan di DIY yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Ia menuturkan bahwa anjuran itu dibuat bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata Budi, sudah ada penelitian yang dilakukan tim ahli dari DP3AP2 DIY terkait anjuran itu. Walaupun memang anjuran atau imbauan itu tidak bersifat wajib.

"Jadi memang anjuran tersebut merupakan asumsi kami. Kalau perempuan di usia segitu sudah lulus ya minimal D3. Lalu, untuk laki-laki usia minimal tadi sudah lulus sarjana. Kami yakin pendidikan yang matang dan mumpuni mampu menghasilkan generasi yang cakap. Usia yang matang juga mampu mengakses lowongan pekerjaan yang lebih luas," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Agama (Agama) juga telah sepakat untuk mewajibkan para calon pasangan pengantin agar terlebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan itu setidaknya dilakukan 3 bulan sebelum pernikahan.

Baca Juga: 5 Alasan Pernikahan Dini Tidak Dianjurkan, Bisa Menimbulkan Beragam Masalah

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyampaikan pemeriksaan kesehatan pra nikah tersebut bertujuan guna terus menekan angka stunting atau gizi buruk terhadap anak Indonesia.

"Remaja kita ini ternyata 37 persen yang putri itu anemia. HB (hemoglobin) kurang dari 11,5 persen. Setelah hamil, mereka ini 48 persen jadi anemia. Ketika ibu hamilnya anemia, bayi yang dikandungnya pertumbuhannya tidak subur, pendek, dan stunting," kata Hasto di Kantor Bupati Bantul, Jumat (11/3/2022).

Load More