Adapun pihaknya juga telah menyiapkan skema denda administratif bagi pelanggar prokes. Namun terkait bagaimana detail penerapannya masih dalam proses. Pihaknya sudah mengajukan ke biro hukum provinsi untuk diproses.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2022, petugas memiliki kewenangan untuk memberikan saksi bagi perorangan atau pelaku usaha jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Adapun untuk perorangan mereka diberikan sanksi teguran, lisan dan lainnya.
"Sementara untuk pelaku usaha diterapkan pembinaan, denda administrasi, penutupan sementara hingga permanen. Bahkan juga bida diterapkan pidana,"tandasnya.
Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah, tergantung dengan keputusan hakim dalam persidangan. Sejauh ini, untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo belum tersasar penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DIY.
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengungkapkan, mengapresiasi ketugasan yang telah dilakukan. Sinergitas Satpol PP selama ini sudah sangat baik, berkaitan dengan penegakan aturan prokes sudah dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan sugguh-sungguh.
"Kami mengapresiasi atas kinerja Saptop PP selama ini. Pada hari ini kami ucapkan selamat ulang tahun dan semoga kedepan semakin baik dalam menjaga ketertiban masyarakat," ujar Wakil Bupati.
Terpisah, Kepala Satpol-PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan belum ada tempat usaha yang mendapat sanksi administratif. Adapun selama PPKM Level 4 kemarin, pihaknya melakukan 12 kali patroli. Pihaknya pun belum menerapkan sanksi administratif berupa denda lantaran masih menunggu peraturan gubernur.
"Meski demikian, saat ini kami tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan Perda 2/2022. Pelaku usaha di Gunungkidul sendiri juga bisa dibilang tidak sebanyak Sleman atau Bantul," ujar Edy.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Hitung-hitungan Indonesia Kena Sanksi FIFA dan Gagal ke Piala Dunia 2026 Buntut Kericuhan di Liga 2
-
FIFA Kembali Sanksi Sepak Bola Indonesia Buntut Rusuh Liga 2 dan Nusantara? Ini 3 Dampak Buruknya!
-
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Septian Bagaskara Ungkap Misi Besar di Timnas Indonesia
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
Terkini
-
Pedagang di Gunungkidul Keluhkan Pasar Kian Sepi, Sebagian Terpaksa Memilih Tutup
-
Sambut Arus Mudik, Terminal Wonosari Gelar Ramp Check dan Siapkan Karpet Lesehan di Ruang Tunggu
-
Batal Dibuat Satu Arah, Plengkung Gading Ditutup Total
-
Papua Global Spices, UMKM Papua Barat yang Sukses Tembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan