SuaraJogja.id - Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini telah turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana beberapa waktu lalu DIY menerapkan Level 4 dan kemudian saat ini turun menjadi Level 3.
Pemerintah DIY sendiri belum lama ini memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penanggulangan COVID-19. Salah satu aturannya adalah pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan Satpol PP DIY sendiri terus melakukan penengakan peraturan sebagaimana yang berlaku, pada PPKM Level 4 kemarin petugas berhasil menindak 86 tempat 86 tempat usaha lantaran tidak menerapkan prokes.
"Dalam perda ada sanksi pidana diberikan jika sudah dikenai sanksi administratif. Jika sanksi administratif ini dilanggar sebanyak satu kali, maka sanksi pidana akan diberikan," jelas Noviar ditemui di Playen, Gunungkidul, pada Selasa (22/03/2022).
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
Menurutnya, sanksi ini berlaku baik bagi perorangan hingga pelaku usaha. Adapun sanksi pidana yang diberikan berupa denda maksimal Rp 50 juta atau penjara maksimal selama 6 bulan.
Noviar mengatakan 86 tempat usaha ini tersebar di Sleman, Kota Yogyakarta, dam Bantul. Hingga kini, proses pemantauan terhadap puluhan tempat usaha ini masih terus berjalan.
"Kami sudah memeriksa 15 dari 86 tempat yang mendapat sanksi administratif, dan semuanya tetap mengikuti ketentuan," ujarnya.
Pada penerapan PPKM Level 4 kemarin petugas terus melakukan penertiban di berbagai lokasi. Baik perorangan maupun pelaku usaha menjadi target operasi prtokol kesehatan di tengah pandemi covid19 ini.
"86 pelaku usaha ini tersebar di wilayah Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman. Dari jumlah tersebut diberikan sanksi administratif,"tambahnya.
Noviar menambahkab, saat ini sedang berlangsung pemantauan kembali apakah mereka sudah menerapkan sesuai ketentuan atau belum. Sampai hari ini baru 15 yang terpantau dan mereka telah patuh melaksanakan aturan.
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Hitung-hitungan Indonesia Kena Sanksi FIFA dan Gagal ke Piala Dunia 2026 Buntut Kericuhan di Liga 2
-
FIFA Kembali Sanksi Sepak Bola Indonesia Buntut Rusuh Liga 2 dan Nusantara? Ini 3 Dampak Buruknya!
-
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
Terkini
-
Berdayakan Tukang Becak Kayuh di Bulan Ramadan, Muhammadiyah Bagikan Becak Listrik 1912
-
Pedagang di Gunungkidul Keluhkan Pasar Kian Sepi, Sebagian Terpaksa Memilih Tutup
-
Sambut Arus Mudik, Terminal Wonosari Gelar Ramp Check dan Siapkan Karpet Lesehan di Ruang Tunggu
-
Batal Dibuat Satu Arah, Plengkung Gading Ditutup Total
-
Papua Global Spices, UMKM Papua Barat yang Sukses Tembus Pasar Dunia Berkat BRI