SuaraJogja.id - Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini telah turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana beberapa waktu lalu DIY menerapkan Level 4 dan kemudian saat ini turun menjadi Level 3.
Pemerintah DIY sendiri belum lama ini memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penanggulangan COVID-19. Salah satu aturannya adalah pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan Satpol PP DIY sendiri terus melakukan penengakan peraturan sebagaimana yang berlaku, pada PPKM Level 4 kemarin petugas berhasil menindak 86 tempat 86 tempat usaha lantaran tidak menerapkan prokes.
"Dalam perda ada sanksi pidana diberikan jika sudah dikenai sanksi administratif. Jika sanksi administratif ini dilanggar sebanyak satu kali, maka sanksi pidana akan diberikan," jelas Noviar ditemui di Playen, Gunungkidul, pada Selasa (22/03/2022).
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
Menurutnya, sanksi ini berlaku baik bagi perorangan hingga pelaku usaha. Adapun sanksi pidana yang diberikan berupa denda maksimal Rp 50 juta atau penjara maksimal selama 6 bulan.
Noviar mengatakan 86 tempat usaha ini tersebar di Sleman, Kota Yogyakarta, dam Bantul. Hingga kini, proses pemantauan terhadap puluhan tempat usaha ini masih terus berjalan.
"Kami sudah memeriksa 15 dari 86 tempat yang mendapat sanksi administratif, dan semuanya tetap mengikuti ketentuan," ujarnya.
Pada penerapan PPKM Level 4 kemarin petugas terus melakukan penertiban di berbagai lokasi. Baik perorangan maupun pelaku usaha menjadi target operasi prtokol kesehatan di tengah pandemi covid19 ini.
"86 pelaku usaha ini tersebar di wilayah Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman. Dari jumlah tersebut diberikan sanksi administratif,"tambahnya.
Noviar menambahkab, saat ini sedang berlangsung pemantauan kembali apakah mereka sudah menerapkan sesuai ketentuan atau belum. Sampai hari ini baru 15 yang terpantau dan mereka telah patuh melaksanakan aturan.
Adapun pihaknya juga telah menyiapkan skema denda administratif bagi pelanggar prokes. Namun terkait bagaimana detail penerapannya masih dalam proses. Pihaknya sudah mengajukan ke biro hukum provinsi untuk diproses.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2022, petugas memiliki kewenangan untuk memberikan saksi bagi perorangan atau pelaku usaha jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Adapun untuk perorangan mereka diberikan sanksi teguran, lisan dan lainnya.
"Sementara untuk pelaku usaha diterapkan pembinaan, denda administrasi, penutupan sementara hingga permanen. Bahkan juga bida diterapkan pidana,"tandasnya.
Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah, tergantung dengan keputusan hakim dalam persidangan. Sejauh ini, untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo belum tersasar penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DIY.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengungkapkan, mengapresiasi ketugasan yang telah dilakukan. Sinergitas Satpol PP selama ini sudah sangat baik, berkaitan dengan penegakan aturan prokes sudah dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan sugguh-sungguh.
"Kami mengapresiasi atas kinerja Saptop PP selama ini. Pada hari ini kami ucapkan selamat ulang tahun dan semoga kedepan semakin baik dalam menjaga ketertiban masyarakat," ujar Wakil Bupati.
Terpisah, Kepala Satpol-PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan belum ada tempat usaha yang mendapat sanksi administratif. Adapun selama PPKM Level 4 kemarin, pihaknya melakukan 12 kali patroli. Pihaknya pun belum menerapkan sanksi administratif berupa denda lantaran masih menunggu peraturan gubernur.
"Meski demikian, saat ini kami tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan Perda 2/2022. Pelaku usaha di Gunungkidul sendiri juga bisa dibilang tidak sebanyak Sleman atau Bantul," ujar Edy.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Hitung-hitungan Indonesia Kena Sanksi FIFA dan Gagal ke Piala Dunia 2026 Buntut Kericuhan di Liga 2
-
FIFA Kembali Sanksi Sepak Bola Indonesia Buntut Rusuh Liga 2 dan Nusantara? Ini 3 Dampak Buruknya!
-
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Septian Bagaskara Ungkap Misi Besar di Timnas Indonesia
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
Terkini
-
Pedagang di Gunungkidul Keluhkan Pasar Kian Sepi, Sebagian Terpaksa Memilih Tutup
-
Sambut Arus Mudik, Terminal Wonosari Gelar Ramp Check dan Siapkan Karpet Lesehan di Ruang Tunggu
-
Batal Dibuat Satu Arah, Plengkung Gading Ditutup Total
-
Papua Global Spices, UMKM Papua Barat yang Sukses Tembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan