SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman membolehkan masyarakat menggelar tradisi padusan jelang Ramadhan.
Bupati Kustini Sri Purnomo mengatakan, saat ini Sleman masih masuk dalam PPKM Level 3. Sehingga, bila masyarakat menjalankan tradisi padusan, tetap diminta ada pembatasan kapasitas, di setiap tempat padusan.
"Padusan itu karena tradisi ya, boleh-boleh saja. Tapi sesuai dengan aturan ya, protokol kesehatan tetap. Karena kita masih PPKM Level III," kata dia, di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).
Ia menambahkan, destinasi wisata juga diperbolehkan untuk menggelar acara padusan. Namun kapasitasnya hanya 50%.
Selain itu, ia meminta ke pengelola destinasi wisata, agar memantau wisatawan. Salah satunya, sebelum masuk ke destinasi wisata, menggunakan PeduliLindungi.
"Di tiap wisata kan ada PeduliLindungi, itu nanti harus scan dulu. Nah yang penting itu tadi boleh tapi protokol kesehatan juga dijaga," terangnya.
Bukan hanya tradisi padusan, Kustini juga memperbolehkan masyarakat untuk melakukan nyadran.
"Nyadran juga tidak dilarang, asal sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3," ungkapnya.
"Memang itu kan tradisi, saya pun akan mengunjungi makam orang tua. Itu memang tidak bisa dilarang, tetapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat, masker itu nggak boleh lupa," tambahnya.
Baca Juga: Prediksi PSS Sleman vs Persela Lamongan di BRI Liga 1 Sore Ini
Selain padusan, pihaknya juga memperbolehkan salat tarawih berjamaah. Namun harus dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen.
"Sebab saat ini Kabupaten Sleman masih PPKM level 3," tegasnya.
Demikian juga pasar sore Ramadan, bisa dilaksanakan, terlebih dapat membangkitkan ekonomi masyarakat.
"Tapi sekali lagi protokol kesehatan harus tetap ditegakkan. Karena prokes itu kan kunci pencegahan Covid-19. Jangan sampai nanti kasus Covid-19 meningkat dan naik PPKM," kata Kustini.
Meski demikian, Pemkab Sleman masih menunggu kebijakan dari Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah puasa. Sebab ada kemungkinan perubahan kebijakan.
"Kami juga tunggu kebijakan dari Kemenag, apakah boleh merapatkan saf atau tetep jaga jarak. Saat ini kondisi masih dinamis, yang pasti kami ikuti ketentuan PPKM," imbuhnya.
Kepala Kemenag Sleman Sidik Pramono mengaku, hingga siang tadi ia masih belum mendapatkan surat maupun edaran kebijakan pelaksanaan ibadah Ramadan dari Kemenag Pusat.
"Belum. Kalau sudah ada, saya sampaikan," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Reaktivasi Kepesertaan PBI JK Makin Membludak, Pasien Rentan dan Rutin Berobat Diprioritaskan
-
Nekat Pepet Jambret hingga Jatuh, Mahasiswi di Jogja Sempat 'Overthinking' Takut Disalahkan Netizen
-
Sistem Pangan Lemah, Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Makin Tak Terkendali
-
Beda Nasib dengan Hogi, Warga dan Mahasiswi Penangkap Jambret di Kota Jogja Justru dapat Penghargaan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima