SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo berhasil mengamankan dua orang pria yang setelah kedapatan mencuri burung di sebuah ruko di Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Pelaku berdalih aksi nekatnya tersebut lantaran pemilik burung memiliki utang yang belum dibayar.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry menuturkan aksi pencurian burung itu dilakukan tersangka pada 9 Maret 2022 lalu. Tercatat ada empat burung yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
"Ada sebanyak empat burung yang kita sita. Namun, satu burung mati. Jadi sisa tiga burung," kata Jeffry kepada awak media, Jumat (1/4/2022).
Kronologi kejadian sendiri bermula saat seorang rekan memberi tahu korban atau si pemilik burung diberi tahu bahwa ia mendapati pintu ruko yang disewa korban terbuka. Korban, yang akhirnya tiba di rukonya, juga terkejut dengan kondisi itu.
Saat dicek lebih lanjut korban menyadari bahwa empat ekor burung yang ada di sangkar sudah tidak ada. Selain itu masing-masing sangkar burung pun dalam kondisi rusak.
"Jadi korban mendapati empat ekor burung sudah tidak ada dan sangkarnya pun rusak. Burung yang dicuri dua Kenari dan dua burung Koci," ungkapnya.
Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Hingga akhirnya pengungkapan tersangka dapat dilakukan pada 11 Maret 2022 lalu.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam peristiwa pencurian burung ini. Mereka adalah FJN (34) warga Kalurahan Sidorejo, Lendah, Kulon Progo dan HP (36) warga kalurahan Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo.
Dari peristiwa tersebut korban harus menelan kerugian hingga Rp2.960.000. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Kulon Progo.
Baca Juga: Rumah Roboh karena Longsor, Lansia di Kulon Progo Ditemukan Tewas Tertimpa
"Pelaku diduga melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, pelaku FJN mengaku aksi nekatnya itu dilandasi oleh masalah utang piutang dengan korban. Ia bahkan menyatakan akan mengembalikan burung yang diambilnya itu kepada korban jika utang sudah dibayar.
"Pemilik ruko itu punya utang ke saya Rp850 ribu. Saya taruh burungnya di rumah nggak saya jual. Nanti kalau utang saya dikembalikan ya burungnya saya kasih juga," ucap FJN.
Berita Terkait
-
Rumah Roboh karena Longsor, Lansia di Kulon Progo Ditemukan Tewas Tertimpa
-
Waduh! Wabah Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Belgia
-
Tunggu Aturan Pusat, Kulon Progo Masih Batasi Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen
-
Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 Varian Baru, Ini yang Disiapkan Pemkab Kulon Progo
-
Bermula dari Prancis, Wabah Flu Burung Meluas hingga ke Belgia
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais