SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo berhasil mengamankan dua orang pria yang setelah kedapatan mencuri burung di sebuah ruko di Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Pelaku berdalih aksi nekatnya tersebut lantaran pemilik burung memiliki utang yang belum dibayar.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry menuturkan aksi pencurian burung itu dilakukan tersangka pada 9 Maret 2022 lalu. Tercatat ada empat burung yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
"Ada sebanyak empat burung yang kita sita. Namun, satu burung mati. Jadi sisa tiga burung," kata Jeffry kepada awak media, Jumat (1/4/2022).
Kronologi kejadian sendiri bermula saat seorang rekan memberi tahu korban atau si pemilik burung diberi tahu bahwa ia mendapati pintu ruko yang disewa korban terbuka. Korban, yang akhirnya tiba di rukonya, juga terkejut dengan kondisi itu.
Saat dicek lebih lanjut korban menyadari bahwa empat ekor burung yang ada di sangkar sudah tidak ada. Selain itu masing-masing sangkar burung pun dalam kondisi rusak.
"Jadi korban mendapati empat ekor burung sudah tidak ada dan sangkarnya pun rusak. Burung yang dicuri dua Kenari dan dua burung Koci," ungkapnya.
Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Hingga akhirnya pengungkapan tersangka dapat dilakukan pada 11 Maret 2022 lalu.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam peristiwa pencurian burung ini. Mereka adalah FJN (34) warga Kalurahan Sidorejo, Lendah, Kulon Progo dan HP (36) warga kalurahan Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo.
Dari peristiwa tersebut korban harus menelan kerugian hingga Rp2.960.000. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Kulon Progo.
Baca Juga: Rumah Roboh karena Longsor, Lansia di Kulon Progo Ditemukan Tewas Tertimpa
"Pelaku diduga melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, pelaku FJN mengaku aksi nekatnya itu dilandasi oleh masalah utang piutang dengan korban. Ia bahkan menyatakan akan mengembalikan burung yang diambilnya itu kepada korban jika utang sudah dibayar.
"Pemilik ruko itu punya utang ke saya Rp850 ribu. Saya taruh burungnya di rumah nggak saya jual. Nanti kalau utang saya dikembalikan ya burungnya saya kasih juga," ucap FJN.
Berita Terkait
-
Rumah Roboh karena Longsor, Lansia di Kulon Progo Ditemukan Tewas Tertimpa
-
Waduh! Wabah Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Belgia
-
Tunggu Aturan Pusat, Kulon Progo Masih Batasi Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen
-
Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 Varian Baru, Ini yang Disiapkan Pemkab Kulon Progo
-
Bermula dari Prancis, Wabah Flu Burung Meluas hingga ke Belgia
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Mengerikan! Batu Menggelinding dari Tebing, Gudang Rumah Warga di Sleman Jebol
-
Komitmen Berkelanjutan BRI Bangun Ekonomi Desa Diberikan Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Duh! Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Justru Jadi Tersangka
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo