SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo berhasil mengamankan dua orang pria yang setelah kedapatan mencuri burung di sebuah ruko di Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Pelaku berdalih aksi nekatnya tersebut lantaran pemilik burung memiliki utang yang belum dibayar.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry menuturkan aksi pencurian burung itu dilakukan tersangka pada 9 Maret 2022 lalu. Tercatat ada empat burung yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
"Ada sebanyak empat burung yang kita sita. Namun, satu burung mati. Jadi sisa tiga burung," kata Jeffry kepada awak media, Jumat (1/4/2022).
Kronologi kejadian sendiri bermula saat seorang rekan memberi tahu korban atau si pemilik burung diberi tahu bahwa ia mendapati pintu ruko yang disewa korban terbuka. Korban, yang akhirnya tiba di rukonya, juga terkejut dengan kondisi itu.
Saat dicek lebih lanjut korban menyadari bahwa empat ekor burung yang ada di sangkar sudah tidak ada. Selain itu masing-masing sangkar burung pun dalam kondisi rusak.
"Jadi korban mendapati empat ekor burung sudah tidak ada dan sangkarnya pun rusak. Burung yang dicuri dua Kenari dan dua burung Koci," ungkapnya.
Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Hingga akhirnya pengungkapan tersangka dapat dilakukan pada 11 Maret 2022 lalu.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam peristiwa pencurian burung ini. Mereka adalah FJN (34) warga Kalurahan Sidorejo, Lendah, Kulon Progo dan HP (36) warga kalurahan Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo.
Dari peristiwa tersebut korban harus menelan kerugian hingga Rp2.960.000. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Kulon Progo.
Baca Juga: Rumah Roboh karena Longsor, Lansia di Kulon Progo Ditemukan Tewas Tertimpa
"Pelaku diduga melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, pelaku FJN mengaku aksi nekatnya itu dilandasi oleh masalah utang piutang dengan korban. Ia bahkan menyatakan akan mengembalikan burung yang diambilnya itu kepada korban jika utang sudah dibayar.
"Pemilik ruko itu punya utang ke saya Rp850 ribu. Saya taruh burungnya di rumah nggak saya jual. Nanti kalau utang saya dikembalikan ya burungnya saya kasih juga," ucap FJN.
Berita Terkait
-
Rumah Roboh karena Longsor, Lansia di Kulon Progo Ditemukan Tewas Tertimpa
-
Waduh! Wabah Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Belgia
-
Tunggu Aturan Pusat, Kulon Progo Masih Batasi Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen
-
Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 Varian Baru, Ini yang Disiapkan Pemkab Kulon Progo
-
Bermula dari Prancis, Wabah Flu Burung Meluas hingga ke Belgia
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju