Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 April 2022 | 10:28 WIB
[ILUSTRASI] Rilis kasus dugaan tindak kejahatan jalanan di Mapolsek Berbah, Selasa (25/1/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Perda DIY saya rasa bisa mengatur, jika kejahatannya di malam hari dan orang tua memiliki kontrol penuh. Maka bisa bertanggungjawab. Namun sanksinya hanya Perda maksimal 6 bulan atau denda," ungkapnya.

Namun diakui Akbar memang hingga saat ini Perda tersebut masih belum ada. Sehingga harus disusun terlebih dulu oleh DPRD DIY.

"Saat ini belim ada. Harus disusun dulu oleh DPRD DIY. Kalau di UU Pemda maksimal 6 bulan untuk Perda dan denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.

Sementara itu Kriminolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Suprapto menyebut masih kurangnya integrasi antar lembaga terkait khususnya peran keluarga itu sendiri dalam upaya menangani kejahatan jalanan. Upaya yang dilakukan kepolisian hingga pemerintah daerah akan sia-sia jika tidak didukung oleh peran keluarga itu sendiri.

Baca Juga: Polda DIY Giatkan Razia di Jalanan, Kabid Humas: Mohon Maaf Kalau Diperiksa Malam Hari

"Sebetulnya kalau pemerintah daerah maupun aparat keamanan sudah enggak kurang di dalam menangani klitih ini. Tetapi tidak ada integrasi, tidak ada kerja sama antar lembaga yang lain terutama lembaga keluarga," kata Suprapto.

Misalnya saja, kata Suprapto, keluarga dalam hal ini disebut tidak pernah mempertanyakan ketika anak-anaknya tidak berada di rumah lewat jam 10 malam. Padahal semua kejadian kejahatan jalanan itu selalu terjadi di malam hari.

"Kalau saja para orang tua itu mengontrol anaknya itu berada dimana, dengan siapa, ngapain. Saya yakin bahwa itu bisa diminimalkan. Tetapi kenapa misalnya orang tua tidak pernah mempertanyakan, tidak pernah mencari di saat anaknya itu tidak di rumah pada saat jam-jam tersebut," tuturnya.

Load More