SuaraJogja.id - Kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur masih kerap terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta menilai, belum ada satu kesepahaman di antara aparat penegak hukum (APH).
Hal itu disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas I Yogyakarta Sri Akhadiyanti, dalam Rakor Kelompok Kerja Pendukung Satuan Tugas Kejahatan Jalanan Kabupaten Sleman, Kamis (7/4/2022).
Yanti mengungkap, dalam data kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, milik Bapas, diketahui jumlah peningkatan kasus yang ditangani oleh Bapas Kelas I Yogyakarta meningkat signifikan.
"Pada 2020 ada sebanyak 17 kasus, pada 2021 tercatat 42 kasus. Pada 2022 baru sampai April berjalan sudah ada 40 kasus. Didominasi kasus kejahatan jalanan, sajam," ujarnya, di tengah rakor.
Di antara 40 perkara pada 2022 itu, sebanyak 17 ditangani melalui diversi, 23 dilakukan persidangan.
Menurut kajian dan penelitian dari Bapas, diketahui bahwa masih ada kendala dalam penegakan hukum bagi pelaku kejahatan jalanan di bawah umur, di Kabupaten Sleman.
Kendalanya yakni belum ada kesamaan pemahaman penyelesaian perkara anak, terutama kejahatan jalanan, spesifik di antara APH.
"Kalau bisa ada FGD khusus bagi APH, membahas soal kejahatan jalanan. Melibatkan Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, Bapas yang merupakan bagian dari APH," terangnya.
Di dalam rakor itu, pihaknya menyampaikan ketidaksetujuan atas penerapan diversi bagi pelaku kejahatan jalanan usia di bawah umur, ketika tindakan itu menyebabkan korban menderita luka berat. Dan atau kejahatan yang dilakukan anak-anak, yang di dalam undang-undang masa hukumannya di atas tujuh tahun.
Baca Juga: Anies Baswedan Diteriaki Calon Presiden, Baby Margaretha Menyesal Tak Pakai Cincin Nikah
Yanti mengatakan, masalah yang muncul selama ini manakala perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, berdasarkan Perma berlaku, maka perkara selanjutnya diajukan menjadi diversi.
Sehingga Yanti berharap, antara penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bapas harus ada satu pemahaman dan kesepakatan yang sama.
"Kalau korban meninggal dunia, luka berat jangan diversi. Kalau meninggal dunia kan memang tidak bisa diversi, tetapi ketika korban mengalami luka berat, sampai di Kejaksaan itu berubah jadi diversi. Jadi [alangkah lebih baik] ada kesamaan pola, kalau kejahatan jalanan jangan diversi. Kecuali luka ringan," tegasnya.
Yanti menyatakan, setiap menangani kasus, Bapas melakukan penelitian dan mempelajari latar belakang kenapa para pelaku kejahatan jalanan bisa melakukan hal sadis.
"Mereka biasanya berangkat dari geng, baik sekolah maupun luar sekolah.Ada yang sifatnya gaya geng perploncoan, jadi dalam plonconya itu mereka harus sampai melukai, untuk masuk geng," tuturnya.
Yanti juga berharap, saat berpatroli, jajaran Kepolisian merazia sajam di titik-titik tertentu.
Tag
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Diteriaki Calon Presiden, Baby Margaretha Menyesal Tak Pakai Cincin Nikah
-
Viral Pelaku Klitih Dijenguk Temannya, Netizen: Gak Wafat Sekalian ?
-
Klitih Coreng Jogja sebagai Kota Pelajar, BEM UGM: Patroli dan Intel Polisi Sudah Efektif Atau Formalitas?
-
5 Tips Aman bagi Wisatawan Hindari Kejahatan Jalanan di Jogja
-
Pelaku Ditangkap tapi Kejahatan Jalanan di Jogja Masih Marak, Sosiolog UGM Minta Polisi Telusuri Pihak di Baliknya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran