SuaraJogja.id - BS (32) harus merasakan dinginnya lantai penjara usai perselingkuhannya dengan gadis di bawah umur kepergok sang istri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban untuk mengajaknya bermain. Selanjutnya mereka pergi bermain naik sepeda motor ke malioboro.
"Bahkan di sana tersangka bertemu dengan keluarga korban," katanya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Setelah jalan-jalan selama satu jam di Malioboro, kemudian mereka pulang. Dalam perjalanan pulang, tersangka justru mampir ke sebuah losmen di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja.
"Di losmen tersebut, tersangka bilang berteduh dulu di sini karena sedang hujan," tuturnya.
Kemudian tersangka memesan satu kamar dan mengajak korban ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, ia juga menguncinya.
"Di dalam kamar itu terjadilah persetubuhan," ujarnya.
Sebelum meyakinkan korban agar mau diajak berhubungan badan, ia berjanji akan menikahinya. Sehingga korban termakan oleh bujuk rayu tersangka.
"Hubungan tersangka dengan korban adalah sepasang kekasih. Padahal tersangka sendiri sudah punya istri," kata dia.
Baca Juga: Lanjutan Insiden Perusakan Bus Arema FC, Polresta Yogyakarta Panggil Orang Tua Pelaku
Mereka sudah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan. Saat terjadi hubungan seksual, hubungan mereka memasuki empat bulan.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya diketahui oleh istrinya. Ia menyatakan, perselingkuhan itu terbongkar saat istrinya memeriksa ponsel milik tersangka.
"Istrinya sendiri yang melaporkan kejadian ini ke kami. Ketahuannya (perselingkuhan) ya saat di hotel itu, ketahuan karena dicek ponselnya. Hubungan badan ini dilakukan dua kali saat kasusnya diproses kepolisian," terangnya.
Barang bukti yang disita adalah pakaian dalam dan luar milik korban serta pakaian dalam dan luar milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara dan didenda maksimal Rp5 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta