SuaraJogja.id - BS (32) harus merasakan dinginnya lantai penjara usai perselingkuhannya dengan gadis di bawah umur kepergok sang istri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban untuk mengajaknya bermain. Selanjutnya mereka pergi bermain naik sepeda motor ke malioboro.
"Bahkan di sana tersangka bertemu dengan keluarga korban," katanya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Setelah jalan-jalan selama satu jam di Malioboro, kemudian mereka pulang. Dalam perjalanan pulang, tersangka justru mampir ke sebuah losmen di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja.
"Di losmen tersebut, tersangka bilang berteduh dulu di sini karena sedang hujan," tuturnya.
Kemudian tersangka memesan satu kamar dan mengajak korban ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, ia juga menguncinya.
"Di dalam kamar itu terjadilah persetubuhan," ujarnya.
Sebelum meyakinkan korban agar mau diajak berhubungan badan, ia berjanji akan menikahinya. Sehingga korban termakan oleh bujuk rayu tersangka.
"Hubungan tersangka dengan korban adalah sepasang kekasih. Padahal tersangka sendiri sudah punya istri," kata dia.
Baca Juga: Lanjutan Insiden Perusakan Bus Arema FC, Polresta Yogyakarta Panggil Orang Tua Pelaku
Mereka sudah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan. Saat terjadi hubungan seksual, hubungan mereka memasuki empat bulan.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya diketahui oleh istrinya. Ia menyatakan, perselingkuhan itu terbongkar saat istrinya memeriksa ponsel milik tersangka.
"Istrinya sendiri yang melaporkan kejadian ini ke kami. Ketahuannya (perselingkuhan) ya saat di hotel itu, ketahuan karena dicek ponselnya. Hubungan badan ini dilakukan dua kali saat kasusnya diproses kepolisian," terangnya.
Barang bukti yang disita adalah pakaian dalam dan luar milik korban serta pakaian dalam dan luar milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara dan didenda maksimal Rp5 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik