SuaraJogja.id - Surat Edaran Gubernur No 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo telah terbit. Walau begitu, pengelola skuter listrik di Jogja mengklaim sudah mengantongi izin operasi selama ini.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi tak menampik para pengelola memiliki izin. Namun izin peruntukannya tidak memastikan dimana lokasi pengoperasiannya.
"Jadi izin itu bisa, tapi bisa digunakan dimana itu kan yang menentukan daerah (Pemda). Jadi tidak semua kawasan boleh (menjadi lokasi pengoperasian skuter)," kata dia, Minggu, (10/4/2022).
Heroe menjelaskan bahwa memang permintaan masyarakat terhadap pengoperasian skuter listrik cukup banyak. Apalagi di tempat wisata seperti Malioboro ketika malam hari.
Namun ia mengingatkan terutama pada pengelola skuter untuk memahami betul jalur yang dilarang dilintasi skuter. Pasalnya tak sedikit pejalan kaki terganggu ketika beraktivitas di Malioboro.
"Artinya kita juga siapkan nanti tempat yang sesuai dan tentu tidak membahayakan baik pengguna jalan dan pengguna skuter," ujar dia.
Hingga kini, Pemkot mengaku masih menyempurnakan teknis pelaksanaanya. Termasuk pemilihan jalan yang dibolehkan dilintasi skuter listrik.
Meski aturan teknis terkesan tak segera selesai sejak SE Gubernur No 551/4671 diterbitkan, Pemkot tak mau gegabah. Perlu kepastian, mulai dari pengawasan, aturan hingga sanksi yang akan diterapkan.
"Jangan sampai kita buat aturan tapi kita tidak siap dengan resiko-resiko yang muncul. Termasuk juga pembatasan jumlah unit skuter yang kita atur," katanya.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Langka, Pemkot Yogyakarta Gelar Operasi Pasar saat Ramadhan Minimal 2 Kali
Pelarangan skuter listrik di tiga jalan Margo Utomo Malioboro dan Margo Mulyo masih sering dilanggar pengguna. Maka dari itu Pemkot Yogyakarta akan menerjunkan Satpol PP untuk menghalau pengguna masuk ke jalur tersebut.
"Ya ini kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP baik di Pemkot dan Satpol PP DIY untuk menegakkan aturan yang ada," kata dia
Berita Terkait
-
Masih Banyak Ditemui Skuter Listrik Masuk Jalan Margo Utomo hingga Malioboro, Begini Respon Pemkot Yogyakarta
-
Nekat Sewakan Skuter Listrik di Malioboro, Siap-siap Saja Disita
-
Yamaha Pamerkan Skuter Listrik E01 di IIMS Hybrid 2022
-
Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Malioboro Mulai Minggu Ini, Pemda DIY: Kalau Ngeyel Akan Disita
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Sinyal Kuat Kejari: Sri Purnomo Tak Sendiri, Jaringan Korupsi Dana Hibah Sleman Dibongkar
-
Miris! 7.100 Warga Penerima Bansos di Jogja Terindikasi Terjerat Judol
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?