Hingga akhirnya, kata Ade, kelompok korban mengarah ke daerah Tungkak dan menuju Jalan Gedongkuning. Kelompok korban sempat melihat ke belakang ternyata kelompok pelaku tidak nampak.
Akhirnya kelompok korban berbelok ke salah satu warmindo di Jalan Gedongkuning. Ketika satu orang hendak memesan makanan dan yang lainnya hendak parkir kendaraan lewatlah lagi kelompok pelaku.
"Nah karena kelompok korban juga merespon 'rene-rene sini-sini' sambil memberikan isyarat kemudian akhirnya pelaku meneruskan perjalanannya dengan kecepatan yang tinggi. Lalu empat motor korban berusaha mengejar dengan kecepatan tinggi," ucapnya.
"Namun di depan kurang lebih 1 km dari warmindo itu pelaku dua motor sudah balik kanan menunggu korban. Kemudian si saudara MMA yang duduk di tengah di nmax itu sudah menyiapkan alat sarung dan batu untuk menunggu tibanya kelompok korban," sambungnya.
Baca Juga: Kronologi Klitih di Gedongkuning Tewaskan Siswa SMA, Menu Buka Puasa Masjid Jogokariyan
Kemudian, salah satu pelaku RS yang duduk di paling belakang motor tersebut turun untuk mengayunkan gir berukuran 21 cm yang sudah dililitkan dengan sabuk beladiri sepanjang 224 cm.
"Motor pertama kelompok korban tidak kena. Motor kedua, yang duduk di depan tidak kena karena mengelak. Akhirnya mengenai korban yang duduk di belakang," ujarnya.
Disampaikan Ade, setelah 140 meter dari proses pengayunan itu korban terjatuh tidak sadarkan diri. Hingga kemudian tidak sampai berapa lama ditemukan oleh petugas patroli Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan.
"Kemudian korban ditolong saat itu korban masih bernapas namun tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke rumah sakit Hardjolukito dan telah ditangani oleh rekan-rekan medis namun jam 9.30 korban meninggal dunia," paparnya.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan
"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tegasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gerebek Markas Geng Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit hingga Stick Golf
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta