Lima pelaku penganiayaan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang diamankan di Mapolda DIY. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pelaku Penganiayaan Terhadap Daffa di Gedongkuning Sempat Berniat Hilangkan Barang Bukti
-
Kronologi Lengkap Kejahatan Jalanan di Gedongkuning, Kelompok Pelaku Sempat Gagal Tawuran Sebelum Terjadi Penganiayaan
-
Fakta Terkini Usai Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa di Gedongkuning Ditangkap, Saling Ejek Berujung Tawuran
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam