SuaraJogja.id - Kedua tersangka berinisial DTW (25) dan RY (24) mengaku jera atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis pil yarindo kepada pelajar di Kota Jogja.
Keduanya menjual secara online dengan menggunakan akun media sosial secara anonim.
"Saya menjual sudah dua kali ini. Saya menjualnya ke teman-teman saya yang juga masih pelajar," kata RY di sela konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022).
Sementara DTW karyawan swasta yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis Yarindo itu lebih banyak beraksi. Lebih kurang lima kali dirinya melakukan pengedaran kepada calon pembeli.
"Saya sudah lima kali melakukan. Menjual ke sesama teman juga dan saya mengaku salah," sebut DTW.
Para tersangka diketahui sudah melancarkan aksinya sejak 1-2 bulan lalu. Dengan memanfaatkan media sosial, mereka menyasar kepada pembeli secsta online.
"Jadi ada kode tersendiri yang mereka lakukan. Namun mohon maaf itu tidak bisa kami sampaikan, yang jelas sekitar 1-2 bulan ini mereka menjual secara online," terang Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Widodo.
Ia menjelaskan para tersangka merupakan pemain baru. Motif melakukan pengedaran narkoba untuk menambah penghasilan dari tempat kerjanya.
"Jadi mereka membeli secara online lalu dijual lagi secara online. Itu untuk menambah penghasilannya," kata dia.
Baca Juga: Jual Narkoba ke Pelajar di Jogja, Dua Tersangka Pengedar Diringkus Polisi
Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja sidang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 UU RI nomor 36/2009 terkait Kesehatan.
Ancaman hukumannya penjara 10 tahun atau denda senilai Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Jual Narkoba ke Pelajar di Jogja, Dua Tersangka Pengedar Diringkus Polisi
-
Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
-
Ditikam Pakai Pisau Lipat, Seorang Pria asal Lampung Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan
-
Viral Perlintasan Kereta Api Teteg Malioboro Dilintasi Motor Tanpa Dituntun, Begini Kata Dishub Kota Yogyakarta
-
Ketahuan Berhubungan Intim dengan Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Dilaporkan Istrinya
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara