Agus menegaskan wisatawan harus mengetahui betul perjanjian awal dengan pengayuh becak. Termasuk tarif yang normal, sehingga akad di awal itu harus ditepati antara kedua belah pihak.
"Itu yang bisa dilakukan sejak awal. Kalau mereka (wisatawan) merasa dirugikan ya lapor, misal akadnya saya mau ke sana Rp10 ribu, tiba-tiba tidak mau (pengayuh becaknya) beda cerita. Itu sudah masuk pidana," kata dia.
Disinggung oknum becak akan memanggil teman-temannya jika wisatawan tak membayar Rp80 ribu, Agus mengatakan silahkan dilaporkan.
"Jika memang diancam teriak saja, laporkan. Jika ada seseorang dengan profesi tertentu dia melakukan perbuatan melanggar hukum negara ini negara hukum. Jangankan mau dikeroyok, sekarang dicolek saja bisa dilaporkan dan jadi persoalan hukum," kata dia.
Agus menjelaskan dari kasus tersebut, harus dikuatkan juga dengan pembuktian, minimal saksi. Sehingga bisa dilaporkan dan ditindaklanjuti.
"Silahkan laporkan, kalau kami sudah memberikan pembinaan ke pengayuh becak dan kusir andong. Tapi sekali lagi, jika terjadi kasus seperti itu bukan berarti semua pengayuh becak seperti dia," katanya.
Berita Terkait
-
Penghasilan Rp20 Ribu Per Hari, Tukang Becak di Kota Kendari Punya Rumah Setelah Menabung 15 Tahun
-
Curhat Wisatawan Alami Hal Mistis saat Naik Becak Motor di Malioboro, Bikin Merinding
-
Alasan Tukang Becak Antarkan Orang ke Bengkel Tanpa Dibayar Ini Bikin Terharu
-
Ramadhan Kelabu, Pria Berbaju Kampanye Gibran Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Becak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Ketahanan Pangan Terancam Akibat Cuaca Ekstrem? Varietas Padi Lokal Disebut Bisa Jadi Solusi
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?