Agus menegaskan wisatawan harus mengetahui betul perjanjian awal dengan pengayuh becak. Termasuk tarif yang normal, sehingga akad di awal itu harus ditepati antara kedua belah pihak.
"Itu yang bisa dilakukan sejak awal. Kalau mereka (wisatawan) merasa dirugikan ya lapor, misal akadnya saya mau ke sana Rp10 ribu, tiba-tiba tidak mau (pengayuh becaknya) beda cerita. Itu sudah masuk pidana," kata dia.
Disinggung oknum becak akan memanggil teman-temannya jika wisatawan tak membayar Rp80 ribu, Agus mengatakan silahkan dilaporkan.
"Jika memang diancam teriak saja, laporkan. Jika ada seseorang dengan profesi tertentu dia melakukan perbuatan melanggar hukum negara ini negara hukum. Jangankan mau dikeroyok, sekarang dicolek saja bisa dilaporkan dan jadi persoalan hukum," kata dia.
Agus menjelaskan dari kasus tersebut, harus dikuatkan juga dengan pembuktian, minimal saksi. Sehingga bisa dilaporkan dan ditindaklanjuti.
"Silahkan laporkan, kalau kami sudah memberikan pembinaan ke pengayuh becak dan kusir andong. Tapi sekali lagi, jika terjadi kasus seperti itu bukan berarti semua pengayuh becak seperti dia," katanya.
Berita Terkait
-
Penghasilan Rp20 Ribu Per Hari, Tukang Becak di Kota Kendari Punya Rumah Setelah Menabung 15 Tahun
-
Curhat Wisatawan Alami Hal Mistis saat Naik Becak Motor di Malioboro, Bikin Merinding
-
Alasan Tukang Becak Antarkan Orang ke Bengkel Tanpa Dibayar Ini Bikin Terharu
-
Ramadhan Kelabu, Pria Berbaju Kampanye Gibran Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Becak
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun