SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan di Kampung Kuncen, Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja berinisial W, berpindah-pindah lokasi saat pengejaran polisi. W sempat bersembunyi dan tidur di sekitar kuburan dan di semak-semak wilayah Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, pelaku 44 tahun itu hanya berpindah lokasi di dua daerah.
"Pelaku kami analisa hanya berputar-putar di wilayah Gamping (Sleman)-Kasihan (Bantul). Kadang tidur di semak-semak kadang di kuburan," ujar Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022).
Ia menjelaskan, tim yang mendatangi tempat tinggalnya kerap kehilangan jejak. Pelaku diketahui memilih untuk kembali ke rumah hanya sebentar setelah itu pergi lagi.
"Baru sekitar hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 23.45 WIB, kami mendapat laporan bahwa pelaku ada di Kasihan, Bantul. Selanjutnya kita lakukan penangkapan," kata Andhyka.
Ia mengaku dalam melakukan penangkapan, pelaku W melawan. Sehingga polisi melumpuhkan dengan memberi timah panas di kaki kanannya.
"Iya saat penangkapan pelaku melawan," kata dia.
Motif W hingga nekat menghabisi korban yang juga teman semasa SMK-nya (Budi Utomo) karena dendam. Korban acap kali menyinggung hingga melecehkan kedekatan W dengan seorang wanita.
"Karena tersinggung, pelaku ini sempat mengingatkan korban agar tidak melakukan lagi. Tapi korban terus mengulangi perbuatannya dan menyulut emosi pelaku," terang dia.
Baca Juga: Sempat Nyaris Kabur, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Berhasil Ditangkap
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 06.45 WIB. Pelaku yang awalnya berniat menemui saksi bernama Sigit di tempat tinggalnya di Kampung Kuncen, Kelurahan Pakuncen, justru bertemu korban.
"Melihat korban, pelaku langsung menendang tapi ditangkis oleh korban. Saksi sempat melerai tapi tidak kuat. Kemudian pelaku W ini mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusuk ke bagian dada dan lengan korban sebanyak dua kali," kata dia.
Tikaman pelaku mengenai jantung serta paru-paru korban. Setelah itu pelaku langsung pergi dari lokasi.
"Saksi berusaha menolong korban terlebih dahulu. Namun tidak selamat dan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya W dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 354 ayat 3.
"Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Andhyka.
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Dihadiahi Timah Panas, Nekat Tikam Rekannya karena Dendam
-
Sempat Nyaris Kabur, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Berhasil Ditangkap
-
Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
-
Pelaku dan Korban Berteman sejak SMK, Warga Sempat Interaksi Saat Terjadi Pembunuhan di Wirobrajan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Satu Pekan Operasi Progo, Polda DIY Klaim Berhasil Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
-
5 Prompt Poster Tarhib Ramadhan 2026 yang Menarik dan Penuh Makna
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah