SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan di Kampung Kuncen, Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja berinisial W, berpindah-pindah lokasi saat pengejaran polisi. W sempat bersembunyi dan tidur di sekitar kuburan dan di semak-semak wilayah Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, pelaku 44 tahun itu hanya berpindah lokasi di dua daerah.
"Pelaku kami analisa hanya berputar-putar di wilayah Gamping (Sleman)-Kasihan (Bantul). Kadang tidur di semak-semak kadang di kuburan," ujar Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022).
Ia menjelaskan, tim yang mendatangi tempat tinggalnya kerap kehilangan jejak. Pelaku diketahui memilih untuk kembali ke rumah hanya sebentar setelah itu pergi lagi.
"Baru sekitar hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 23.45 WIB, kami mendapat laporan bahwa pelaku ada di Kasihan, Bantul. Selanjutnya kita lakukan penangkapan," kata Andhyka.
Ia mengaku dalam melakukan penangkapan, pelaku W melawan. Sehingga polisi melumpuhkan dengan memberi timah panas di kaki kanannya.
"Iya saat penangkapan pelaku melawan," kata dia.
Motif W hingga nekat menghabisi korban yang juga teman semasa SMK-nya (Budi Utomo) karena dendam. Korban acap kali menyinggung hingga melecehkan kedekatan W dengan seorang wanita.
"Karena tersinggung, pelaku ini sempat mengingatkan korban agar tidak melakukan lagi. Tapi korban terus mengulangi perbuatannya dan menyulut emosi pelaku," terang dia.
Baca Juga: Sempat Nyaris Kabur, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Berhasil Ditangkap
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 06.45 WIB. Pelaku yang awalnya berniat menemui saksi bernama Sigit di tempat tinggalnya di Kampung Kuncen, Kelurahan Pakuncen, justru bertemu korban.
"Melihat korban, pelaku langsung menendang tapi ditangkis oleh korban. Saksi sempat melerai tapi tidak kuat. Kemudian pelaku W ini mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusuk ke bagian dada dan lengan korban sebanyak dua kali," kata dia.
Tikaman pelaku mengenai jantung serta paru-paru korban. Setelah itu pelaku langsung pergi dari lokasi.
"Saksi berusaha menolong korban terlebih dahulu. Namun tidak selamat dan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya W dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 354 ayat 3.
"Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Andhyka.
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Dihadiahi Timah Panas, Nekat Tikam Rekannya karena Dendam
-
Sempat Nyaris Kabur, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Berhasil Ditangkap
-
Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
-
Pelaku dan Korban Berteman sejak SMK, Warga Sempat Interaksi Saat Terjadi Pembunuhan di Wirobrajan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton