SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan di Kampung Kuncen, Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja berinisial W, berpindah-pindah lokasi saat pengejaran polisi. W sempat bersembunyi dan tidur di sekitar kuburan dan di semak-semak wilayah Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, pelaku 44 tahun itu hanya berpindah lokasi di dua daerah.
"Pelaku kami analisa hanya berputar-putar di wilayah Gamping (Sleman)-Kasihan (Bantul). Kadang tidur di semak-semak kadang di kuburan," ujar Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022).
Ia menjelaskan, tim yang mendatangi tempat tinggalnya kerap kehilangan jejak. Pelaku diketahui memilih untuk kembali ke rumah hanya sebentar setelah itu pergi lagi.
"Baru sekitar hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 23.45 WIB, kami mendapat laporan bahwa pelaku ada di Kasihan, Bantul. Selanjutnya kita lakukan penangkapan," kata Andhyka.
Ia mengaku dalam melakukan penangkapan, pelaku W melawan. Sehingga polisi melumpuhkan dengan memberi timah panas di kaki kanannya.
"Iya saat penangkapan pelaku melawan," kata dia.
Motif W hingga nekat menghabisi korban yang juga teman semasa SMK-nya (Budi Utomo) karena dendam. Korban acap kali menyinggung hingga melecehkan kedekatan W dengan seorang wanita.
"Karena tersinggung, pelaku ini sempat mengingatkan korban agar tidak melakukan lagi. Tapi korban terus mengulangi perbuatannya dan menyulut emosi pelaku," terang dia.
Baca Juga: Sempat Nyaris Kabur, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Berhasil Ditangkap
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 06.45 WIB. Pelaku yang awalnya berniat menemui saksi bernama Sigit di tempat tinggalnya di Kampung Kuncen, Kelurahan Pakuncen, justru bertemu korban.
"Melihat korban, pelaku langsung menendang tapi ditangkis oleh korban. Saksi sempat melerai tapi tidak kuat. Kemudian pelaku W ini mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusuk ke bagian dada dan lengan korban sebanyak dua kali," kata dia.
Tikaman pelaku mengenai jantung serta paru-paru korban. Setelah itu pelaku langsung pergi dari lokasi.
"Saksi berusaha menolong korban terlebih dahulu. Namun tidak selamat dan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya W dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 354 ayat 3.
"Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Andhyka.
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Dihadiahi Timah Panas, Nekat Tikam Rekannya karena Dendam
-
Sempat Nyaris Kabur, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Berhasil Ditangkap
-
Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan
-
Pelaku dan Korban Berteman sejak SMK, Warga Sempat Interaksi Saat Terjadi Pembunuhan di Wirobrajan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI