Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 20 April 2022 | 17:16 WIB
Petugas dari Dishub Yogyakarta mengangkut skuter listrik yang beroperasi di Malioboro. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menyita 15 skuter listrik di Malioboro. Skuter listrik diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP karena pemiliknya masih ngotot beroperasi di kawasan tersebut.

Skuter listrik yang diamankan beroperasi pada malam hari pada pukul 22.00 WIB hingga dinihari. Para pemilik skuter listrik nekat beroperasi pada dinihari untuk menghindari pengawasan petugas.

Padahal Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Sesuai aturan tersebut, seluruh skuter listrik dilarang beroperasi mulai dari Tugu Jogja hingga Titik Nol Km.

“Pada Senin malam beberapa hari lalu kami mendapatkan ada 15 skuter yang beropasi dini hari sehingga kami amankan,” papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Rabu (20/04/2022).

Baca Juga: Viral Curhat Wisatawan Kena Jebak Becak Malioboro, Ongkos Naik 4 Kali Lipat saat Sampai Tujuan

Menurut Noviar, 15 skuter listrik yang disita kemudian diamankan di Posko Satpol PP DIY di Kompleks Kepatihan. Pemilik skuter listrik dipanggil untuk dilakukan pembinaan.

"Pemilik harus menandatangani menandatangani pernyataan tidak mengroperasikan skuter listrik di malioboro," jelasnya.

Noviar menambahkan, pelanggaran skuter listrik ternyata juga dilakikan hotel yang berada di kawasan Malioboro. Salah satu hotel ditemukan melayani jasa sewa skuter bagi tamunya. Akibatnya para tamu membawa skuter listrik ke kawasan Malioboro.

Satpol PP sudah mengamankan tiga skuter milik hotel yang berkeliaran di Malioboro. Para pengguna skuter listrik tersebut akhirnya diminta kembali ke hotel. Noviar khawatir bila dibiarkan maka akan semakin banyak hotel yang menyewakan skuter listrik di Malioboro.

"Hotel yang menyewakan [skuter listrik] tetap kami tindak. Mereka pakai helm dan skuter dengan merek nama hotel. Jangankan hotel, [skuter listrik] milik pribadi saja tidak diperbolehkan beroperasi di Malioboro,” tandasnya.

Baca Juga: Sebut Bukan Anggotanya, PBMY Tuding Becak Nuthuk di Malioboro Viral untuk Jelekkan Nama Bentor

Secara terpisah Ketua Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma Putra Suryawan mengungkapkan pihaknya berharap ada solusi dari Pemda DIY untuk pemilik skuter listrik. Sebab saat ini ada lebih dari delapan pelaku usaha dengan 150 unit skuter listrik yang tidak bisa lagi beroperasi.

Apalagi pelaku usaha skuter listrik merupakan warga sekitar. Pengelolaan usaha tersebut pun dilakukan warga lokal. Akibat aturan dari Pemda DIY, maka banyak warga yang kehilangan pekerjaan.

“Harapan kami ada solusi mungkin boleh beroperasi sekitar sini [sirip Malioboro]. Kami siap dibina mengikuti aturan yang ada. Karena banyak yang kehilangan pekerjaan, seperti di tempat saya ada 15 orang yang bekerja,” paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More