SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE kembali dilanjutkan pada Kamis (21/4/2022). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu seharusnya dilaksanakan pada Senin (18/4/2022) namun ditunda hingga hari ini.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Siskaeee bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.
"Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Kamis (21/4/2022).
Isti menjelaskan bahwa Siskaeee terkena dakwaan kesatu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya dilayangkan kepada perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur tersebut.
Diketahui bahwa dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait dengan dua dakwaan alternatif sebelumnya khsusunya yang terkait dengan ITE, Isti memastikan memang hanya alternatif saja.
"Kan alternatif, kan kami membuktikan yang paling terbukti. Karena di bandara (YIA) ini kan sebenarnya hanya membuat. Ngesharenya bukan di bandaranya. Makanya kita kenakan Pasal 29," ungkapnya.
Isti menuturkan ada sejumlah faktor yang semakin menguatkan bahwa Siskaeee memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu tadi. Di antaranya terkait dengan faktor sosial, faktor dari terdakwa sendiri, alasan hingga latar belakang Siskaeee dalam melakukan perbuatannya.
"Yang jelas Undang-undang Pornografinya terbukti," ujarnya.
Baca Juga: Kandang Ayam Potong di Kulon Progo Ludes Terbakar, Hernowo Rugi Rp600 Juta
"Dia mengunggah, makanya yang pasal 29 kan lebih komplit, membuatnya kena, memproduksi, menyebarluaskannya kena lebih komplit. Kalau yang ITE hanya mentransmisikan, membuatnya di bandara nanti enggak kena. Lebih komplit untuk yang dakwaan kesatu," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan bahwa dalam persidangan tadi terdakwa juga sudah langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dengan itu maka agenda persidangan selanjutnya akan langsung masuk ke dalam pembacaan putusan atau vonis.
"Jadi pledoi sudah langsung tadi. Agenda berikutnya minggu depan pada Kamis tanggal 28 April 2022 adalah agenda putusan," ujar Kemas.
Diketahui Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE beberapa waktu lalu. Menyusul dugaan kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu. Hingga kemudian menjadi viral di media sosial.
Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Tinjau Kamar Siskaeee di Lapas Perempuan Kapanewon, Kepala Lapas: Menunjukkan Hasil yang Sudah Lebih Baik
-
Video Langka! Beginilah Keseharian dan Kamar Siskaeee E nya Tiga di Dalam Penjara
-
Sidang Pembacaan Tuntutan Siskaeee Ditunda, Ada Apa?
-
Aspri Ke-9 Hotman Paris Menangis Cerita Soal Mengundurkan Diri, Kondisi Terkini Siskaeee Sebulan Ditahan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana