SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE telah menjalani sidang pembacaan tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (21/4/2022) siang. Dalam sidang tersebut terdakwa dan kuasa hukum terdakwa juga langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami juga sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan. Jadi kami juga tadi sudah menyampaikan nota pembelaan," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Watea, Kamis (21/4/2022).
Dalam pledoi tersebut, Reza menjelaskan bahwa pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan JPU kepada kliennya.
"Pada intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU," ungkapnya.
Disampaikan Reza ada sejumlah poin yang dapat dipertimbangan untuk meringankan tuntutan dari JPU tersebut.
"Di antaranya adalah klien kami masih kuliah, punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," bebernya.
Diketahui bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Siskaeee bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.
"Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti.
Isti menjelaskan bahwa Siskaeee terkena dakwaan kesatu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya dilayangkan kepada perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur tersebut.
Baca Juga: Hampir Sebulan Ditahan di Lapas Perempuan, Begini Kondisi Terkini Siskaeee
Diketahui bahwa dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Puasa di Era Digital: Nonton Film Porno? Ini Hukumnya!
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
Terkini
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara
-
Diminta Tunjukkan Ijazah Asli, Dekan Fakultas Kehutanan UGM: Ada di Pak Jokowi
-
Heboh Ijazah Jokowi, UGM Tegas: Kami Punya Bukti, Skripsi Tersimpan di Perpustakaan
-
Banknotes SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 dari BRI: Dukungan Proaktif Layanan Haji
-
UGM Dituding Tak Berani Jujur Soal Ijazah Jokowi, Amien Rais: Ada Tekanan Kekuasaan