SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam SKB itu terdapat beberapa relaksasi aturan kegiatan sekolah.
Adapun Aturan-aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022. Untuk penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Menindaklanjuti SKB tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menginstruksikan agar semua sekolah untuk memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Ini mengingat jumlah kasus Covid-19 di Bumi Projotamansari sudah nihil kasus atau zero case.
"Jadi untuk yang PTM setelah libur lebaran ini semua sekolah saya umumkan secara tertulis mulai dari jenjang TK, SD, SMP sudah PTM terbatas 100," jelas Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko pada Minggu (15/5/2022).
Dengan diterbitkannya SKB 4 Menteri itu, maka PTM sudah dilaksanakan 100 persen, tidak lagi terbatas, sehingga kurikulum darurat tidak diberlakukan.
"Jadi kondisinya sudah sama dengan PTM kondisi normal sebelum ada pandemi Covid-19. Sekarang kurikulum darurat tidak dipakai," katanya.
Untuk penggunaan bangku sekolah juga sudah diizinkan duduk bersebelahan. Artinya ada dua orang yang duduk berdekatan.
"Dua orang tidak apa-apa yang penting pakai masker," imbuhnya.
Baca Juga: SKB 4 Menteri Terbaru Terkait PTM Diterbitkan, Ini Aturan Lengkapnya!
Isdarmoko menyampaikan, selain PTM yang sudah 100 persen lagi, kantin sudah diizinkan buka. Sebelumnya selama PTM 100 persen terbatas kantin masih dilarang buka.
"Kantin sudah boleh buka karena adanya SKB 4 menteri itu," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah pertengahan bulan dan ada ujian sekolah serta ada Asesmen Standarisasi Penilaian Daerah (ASPD). ASPD rencananya akan digelar di minggu keempat bulan ini.
"ASPD yang untuk tingkat SMP dilaksanakan secara daring," ujarnya.
Berita Terkait
-
SKB 4 Menteri Terbaru Terkait PTM Diterbitkan, Ini Aturan Lengkapnya!
-
Aturan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Terbaru, Cek di Sini!
-
Disdikpora Bantul Izinkan Penyebutan Nama Sekolah yang Terlibat Tawuran atau Kejahatan Jalanan, Ini Alasannya
-
Bantul Masih Berlakukan PTM 50 Persen, Disdikpora Berharap Bisa Segera 100 Persen
-
Sekolah di DIY Akan Kembali ke PJJ, Ini Upaya Disdikpora Bantul Agar Tak Terjadi Learning Loss
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik