SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam SKB itu terdapat beberapa relaksasi aturan kegiatan sekolah.
Adapun Aturan-aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022. Untuk penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Menindaklanjuti SKB tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menginstruksikan agar semua sekolah untuk memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Ini mengingat jumlah kasus Covid-19 di Bumi Projotamansari sudah nihil kasus atau zero case.
"Jadi untuk yang PTM setelah libur lebaran ini semua sekolah saya umumkan secara tertulis mulai dari jenjang TK, SD, SMP sudah PTM terbatas 100," jelas Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko pada Minggu (15/5/2022).
Dengan diterbitkannya SKB 4 Menteri itu, maka PTM sudah dilaksanakan 100 persen, tidak lagi terbatas, sehingga kurikulum darurat tidak diberlakukan.
"Jadi kondisinya sudah sama dengan PTM kondisi normal sebelum ada pandemi Covid-19. Sekarang kurikulum darurat tidak dipakai," katanya.
Untuk penggunaan bangku sekolah juga sudah diizinkan duduk bersebelahan. Artinya ada dua orang yang duduk berdekatan.
"Dua orang tidak apa-apa yang penting pakai masker," imbuhnya.
Baca Juga: SKB 4 Menteri Terbaru Terkait PTM Diterbitkan, Ini Aturan Lengkapnya!
Isdarmoko menyampaikan, selain PTM yang sudah 100 persen lagi, kantin sudah diizinkan buka. Sebelumnya selama PTM 100 persen terbatas kantin masih dilarang buka.
"Kantin sudah boleh buka karena adanya SKB 4 menteri itu," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah pertengahan bulan dan ada ujian sekolah serta ada Asesmen Standarisasi Penilaian Daerah (ASPD). ASPD rencananya akan digelar di minggu keempat bulan ini.
"ASPD yang untuk tingkat SMP dilaksanakan secara daring," ujarnya.
Berita Terkait
-
SKB 4 Menteri Terbaru Terkait PTM Diterbitkan, Ini Aturan Lengkapnya!
-
Aturan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Terbaru, Cek di Sini!
-
Disdikpora Bantul Izinkan Penyebutan Nama Sekolah yang Terlibat Tawuran atau Kejahatan Jalanan, Ini Alasannya
-
Bantul Masih Berlakukan PTM 50 Persen, Disdikpora Berharap Bisa Segera 100 Persen
-
Sekolah di DIY Akan Kembali ke PJJ, Ini Upaya Disdikpora Bantul Agar Tak Terjadi Learning Loss
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
Terkini
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja