SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam SKB itu terdapat beberapa relaksasi aturan kegiatan sekolah.
Adapun Aturan-aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022. Untuk penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Menindaklanjuti SKB tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menginstruksikan agar semua sekolah untuk memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Ini mengingat jumlah kasus Covid-19 di Bumi Projotamansari sudah nihil kasus atau zero case.
Baca Juga: SKB 4 Menteri Terbaru Terkait PTM Diterbitkan, Ini Aturan Lengkapnya!
"Jadi untuk yang PTM setelah libur lebaran ini semua sekolah saya umumkan secara tertulis mulai dari jenjang TK, SD, SMP sudah PTM terbatas 100," jelas Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko pada Minggu (15/5/2022).
Dengan diterbitkannya SKB 4 Menteri itu, maka PTM sudah dilaksanakan 100 persen, tidak lagi terbatas, sehingga kurikulum darurat tidak diberlakukan.
"Jadi kondisinya sudah sama dengan PTM kondisi normal sebelum ada pandemi Covid-19. Sekarang kurikulum darurat tidak dipakai," katanya.
Untuk penggunaan bangku sekolah juga sudah diizinkan duduk bersebelahan. Artinya ada dua orang yang duduk berdekatan.
"Dua orang tidak apa-apa yang penting pakai masker," imbuhnya.
Baca Juga: Aturan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Terbaru, Cek di Sini!
Isdarmoko menyampaikan, selain PTM yang sudah 100 persen lagi, kantin sudah diizinkan buka. Sebelumnya selama PTM 100 persen terbatas kantin masih dilarang buka.
"Kantin sudah boleh buka karena adanya SKB 4 menteri itu," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah pertengahan bulan dan ada ujian sekolah serta ada Asesmen Standarisasi Penilaian Daerah (ASPD). ASPD rencananya akan digelar di minggu keempat bulan ini.
"ASPD yang untuk tingkat SMP dilaksanakan secara daring," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar