Galih Priatmojo
Selasa, 31 Mei 2022 | 15:54 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama, sedang memukul gong pertanda meresmikan gerakan GASBRO, di Ballroom The Rich Hotel, Selasa (31/5/2022). (kontributor/uli febriarni)

"Terbebas dari penyakit akibat rokok," terangnya.

Perda KTR sifatnya tegas namun tidak mengedepankan represif. Setidaknya, lebih bersifat mengikat daripada Peraturan Bupati seperti saat ini, Perbup Sleman No.42/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"[Daerah] yang belum punya KTR di DIY salah satunya adalah Kabupaten Sleman. Ini menjadi kewajiban kami, untuk mempercepat munculnya perda KTR di Kabupaten Sleman," tegasnya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang hadir dalam peresmian menyarankan, agar di lokasi tertentu yang merupakan KTR disediakan tempat khusus merokok.

Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 230,85 gram, Kapolres Sleman: Kita Berhasil Selamatkan 3.000 Generasi Muda

Namun pada dasarnya, seluruh pihak perlu memahami betul bahwa poin yang ditekankan dalam KTR tidak hanya kawasan itu terlarang untuk aktivitas konsumsi rokok.

Melainkan juga beraktivitas memproduksi atau membuat rokok, mengonsumsi rokok, menjual rokok, menyelenggarakan adanya iklan rokok, mempromosikan rokok.

"Saya harap mari kita beritikad memberikan perhatian kita. Jangan lantas karena merasa tidak merokok jadi di KTR tidak merasa melanggar, padahal ikut mempromosikan rokok di tempat KTR. Oleh karena itu ini gerakan kita bersama agar ada KTR," ajak Kustini.

Sleman juga sudah membentuk Satuan Tugas KTR yang berfungsi melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan, evaluasi KTR, lanjut Kustini.

Satgas ini harus dimulai dari perangkat daerah, panewu, unsur terlibat di kesehatan misalnya RS, Puskemas di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Gabung PSS Sleman, Boaz Solossa Berharap Bisa Jadi Motivasi Lebih bagi Pemain Muda

Kontributor : Uli Febriarni

Load More