SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta.
Apartemen yang akan diberi nama Royal Kedhaton rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja. Ternyata diketahui kawasan itu dulunya merupakan sebuah cagar budaya.
"Ini cagar budaya tapi tidak dilaporkan. Jadi itu memang rumah kuno, tegel masih tegel kunci yang batik-batik warna kuning," kata salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen Suwasi Adi (52), Sabtu (4/6/2022).
Namun sudah lama bangunan itu dirobohkan oleh pemiliknya. Sehingga saat ini hanya tinggal lahan kosong saja.
Baca Juga: Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen
Adi menjelaskan dulunya banguan tersebut berupa rumah pribadi saja. Tanah itu diketahui merupakan pemberian Sultan kepada seorang Panewu Keraton.
"Rumah pribadi semua. Jadi dulu itu ini adalah pemberian dari sultan karena ini dulu adalah panewu kesultanan. Ini diberi pelungguh sebanyak 6 ribu meter dibagi 7 karena anak 7 lalu dijual semua," terangnya.
Jual beli lahan tersebut dilakukan pada 2010 lalu. Selanjutnya, pembeli pertama yang tidak ingin bermasalah dengan cagar budaya sehingga memutuskan untuk dijual kembali dengan PT Java Orient Property (JOP).
Terkait langkah selanjutnya setelah kasus suap perizinan yang akhirnya berhasil diungkap KPK ini, kata Adi, warga hanya meminta diperhatikan lebih. Terkhusus pada saat pembangunan nanti jika memang dilanjutkan serta setelah pembangunan.
Menurutnya warga sendiri tidak berhak untuk menghentikan proses pembangunan itu. Namun memang prosesnya harus tetap diperbaiki sesuai prosedur.
Baca Juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
Sementara itu, Ketua RT 46 Muklis mengakui bahwa memang warga sejak awal jarang dilibatkan terkait dengan perizinan. Padahal warga tidak pernah menolak dengan rencana pembangunan apapun di wilayahnya.
Berita Terkait
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin
-
Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Dua Pengusaha dan Manajer Pesonna Indonesia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Wali Kota Jogja
-
KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan