Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 Juni 2022 | 17:16 WIB
Sejumlah barang bukti diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Sleman, kala rilis ungkap pelanggaran pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Korban bernama Widodo Bowo Punomo (WBP) yang tewas ditemukan dengan luka tusukan di sebuah kebun salak wilayah Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, Rabu (15/6/2022) adalah pencuri cabai.

Hal itu terjawab dari kronologi yang Polisi beberkan terkait kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022).

Sebelum insiden terjadi, sempat ada aksi kejar-kejaran antara pelaku HH (17) dan juga korban WBP. Aksi kejar-kejaran itu berawal saat korban kepergok sedang mencuri cabai oleh HH dan pemilik lahan cabai, S.

Wakapolres Sleman, Kompol Toni Priyanto menyebut bahwa pada Rabu (15/6/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, HH dijemput saudaranya, yakni S ke sawah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Mayat Pria Tergeletak di Parit Tepi Hutan Jembul Mojokerto, Diduga Korban Kecelakaan

"HH sudah dalam keadaan membawa clurit, yang akan digunakan untuk melukai korban. Tapi HH membawa clurit tanpa sepengetahuan saudara S," tuturnya.

Setengah jam kemudian, dari persembunyian mereka di lokasi (lahan cabai), S dan HH melihat korban yang hendak mencuri masuk ke sawah dari arah barat.

Pelaku anak dan saksi mengintai sampai korban terlihat benar-benar sedang memetik cabai.

Lalu HH dan S keluar dari persembunyian dengan mengendap-endap mendekati sawah.

"Kemudian HH dan S mengepung korban. Korban berlari ke arah jalan aspal di sebelah barat," tambahnya.

Selanjutnya, HH mengejar korban dan berhasil meraih korban, lalu menyabetkan clurit ke arah korban sebanyak enam kali.

"Dua kali kena tubuh korban, empat kali tidak kena," ucapnya.

Setelah menyabet korban, HH berlari sambil memegang jaket korban. Hal itu dilakukan pelaku karena menduga korban hendak melarikan diri.

Hanya saja kemudian HH gagal mencegah korban kabur, HH terjatuh dan korban melarikan diri memasuki kebun salak.

Selanjutnya HH dan S tidak mengejar dan kembali dan memberitahukan kejadian tersebut ke tokoh warga setempat.

Selanjutnya pukul 08.00 WIB warga menemukan mayat korban di kebun salak dan memberitahukan kepada adik korban.

Toni menambahkan, untuk saat ini pelaku anak diterapkan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian korban.

Penyidikan hingga kini masih berlanjut. Penambahan pasal dan kesaksian diperkirakan bisa saja berkembang dalam prosesnya.

"Tersangka pelaku anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" lanjut dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More