SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja mengimbau kepada masyarakat agar selektif ketika hendak membeli hewan kurban baik yang di lingkungan sekitar ataupun pasar tiban. Ini tidak lepas dari penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di DIY yang meluas.
Terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha diprediksi akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan kurban.
Kepala DPP Kota Jogja Suyana menyampaikan, apabila terpaksa membeli hewan kurban dari luar daerah Kota Jogja maka perlu diperhatikan kondisinya. Namun, ia berpesan agar masyarakat sebaiknya tidak membeli hewan ternak dari luar daerah terlebih dahulu.
"Kalau memang harus membeli hewan dari luar, tolong diperhatikan daerah tersebut telah terdampak PMK atau belum. Untuk saat ini lebih baik jangan mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Jogja," tutur Suyana, Kamis (16/6/2022).
Ia menyebut, kekinian dalam tiga sampai empat minggu di DIY belakangan ini setidaknya sudah ada lebih dari 2.000 ekor hewan ternak yang terjangkit PMK. Namun, untuk wilayah Kota Sendiri belum ada laporan mengenai ternak yang terpapar PMK.
"Di Kota Jogja sendiri masih belum ada (laporan) ternak yang tertular PMK tapi kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan harus selalu menjaga kebersihan serta sanitasi kandang ternak. Jika melihat adanya tanda-tanda terdampak PMK, diharapkan menghubungi kami agar bisa dipantau," ujar dia.
Pihaknya memprediksi pasar tiban yang menjual hewan kurban tetap banyak bermunculan meskipun marak kasus PMK. Kendati begitu, tidak ada larangan terkait keberadaan pasar tiban.
"Hanya saja, akan dilakukan pengetatan dan pengasawan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban," terang dia.
Menurutnya, hewan kurban yang dijual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang juga harus mengajukan perizinan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat atau kemantren.
Baca Juga: Kuota Gas Elpiji Bersubsidi Kota Jogja Tahun Ini Mencapai 8 Juta Tabung, Disdag Pastikan Sesuai HET
"Dengan demikian, adanya transaksi jual beli ini bisa terpantau," katanya.
Tidak hanya diwajibkan memiliki SKKH, pasar tiban juga harus tetap menyiapkan tempat isolasi hewan. Sebab, sebagai upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya.
"Karena masa inkubasi PMK 1-14 hari, idealnya melakukan kesepakatan jual beli dua minggu sebelum penyembelihan dan hewan diantar sehari atau malam sebelum penyembelihan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Waspada Sapi Terjangkit PMK, Riau Dirikan 5 Check Point di Perbatasan Provinsi
-
YLKI Menduga Masuknya PMK Akibat Perubahan Orientasi Kebijakan Impor Daging
-
YLKI Duga Wabah PMK karena Perubahan Orientasi Kebijakan Impor Daging
-
Hewan Ternak di Lapak Penjualan Bandar Lampung Bebas PMK
-
Wabah PMK, Penjual Sapi Kurban di Banjar Mengeluh: Orang Takut Berkurban
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul