Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Juni 2022 | 20:05 WIB
Persidangan kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) digelar di PN Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

"Untuk saat ini yang jelas proses kami lapor ke Komnas HAM, Ombudsman, juga ke Kemenkumham. Jadi ini jelas melanggar Undang-undang soal prosedur dan sebagainya dalam penegakan hukum," ujar Zahru.

Disampaikan Zahru, salah satu kejanggalan adalah ketika pihak kuasa hukum malah belum menerima salinan BAP. Padahal itu sudah melalui proses pembelaan dan pendampingan terdakwa.

"Belum terima BAP. Kami pernah meminta pada saat pelimpahan berkas P21, kemudian disampaikan nanti di saat persidangan saja. Ketentuan dipasal 72 KUHP itu pejabat untuk kepentingan pembelaan maka terdakwa atau penasihat hukum berhak mendapat salinan itu," tuturnya.

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Siti Roswati, meminta kepolisian untuk tetap mengusut kasus ini dan menemukan pelaku sebenarnya.

Baca Juga: Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi

"Kami meminta polisi untuk menangkap pelaku yang sebenarnya. Ya sebab menurut kami pelaku masih berkeliaran, dari apa yang disampaikan kawan-kawan tadi bahwa memang ada dugaan salah tangkap," tegas Siti.

Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) pada Minggu (3/4/2022) memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan lima orang tersangka itu kini telah masuk ke tahap persidangan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Lima orang terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan secara daring.

Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam kesempatan kali ini, HAM dan AMS dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.

Berdasarkan sederet fakta persidangan, JPU dalam kasus ini memutuskan untuk memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa.

Load More