SuaraJogja.id - Tim Advokasi terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta mendapati sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022).
"Di dua pasal terakhir jaksa menjuncto-kan pasal 55 yang perlu diketahui seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa itu tidak benar," kata salah satu tim advokasi terdakwa AMH dan HAA, Yogi Zul Fadli seusai sidang.
Yogi menyebut ada indikasi salah tangkap yang dilakukan kepolisian dalam perkara ini. Sebab, kata Yogi, kliennya saat itu tidak sedang berada di lokasi kejadian.
"Saat kejadian di Gedongkuning, dia [klien] tidak di lokasi sama sekali. Sehingga dakwaan jaksa bisa jadi mengada-ada dan tidak sesuai fakta. Sebab mereka bukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini," tuturnya.
Baca Juga: Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Terkait dengan perang sarung atau tawuran yang melibatkan para terdakwa, diakui Yogi memang benar ada keterlibatan di sana. Namun ketika berbicara perkara di Gedongkuning itu kemudian berbeda.
Sebab terdakwa 1 yakni RNS (19) memang berada di daerah Druwo, Bantul untuk perang sarung itu. Tetapi kelompoknya tidak pernah sampai ke Gedongkuning setelah tawuran tersebut.
"Perang sarung iya, tapi mereka tidak pernah sampai di Gedongkuning," ucapnya.
Kuasa hukum AMH dan HAA dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gajah Mada (UGM) Zahru Arqom mengungkapkan kelima terdakwa memiliki peran masing-masing.
Sehingga dalam sidang perkara ini, dua kliennya tersebut yang berstatus sebagai saksi turut dikenai pasal tuntutan yang berbeda.
Pihaknya sejauh ini sudah melakukan berbagai tindakan salah satunya dengan melapor ke sejumlah lembaga. Menyusul banyak kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.
Berita Terkait
-
Uang Bulanan Lisa Mariana Cuma Semut Bagi Ibu Cinta, Atalia Praratya Lebih Kaya dari Ridwan Kamil
-
Jejak Digital Ridwan Kamil Diduga Selingkuh Pada 2021, Singgung Lari ke Perempuan Lain
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
Terkini
-
BTNGM Tindak Pendaki Ilegal yang Viral, Kirim Surat ke Pihak Kampus di Sukoharjo untuk Diproses
-
Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
-
Wabah Antraks Kembali Hantui Yogyakarta, Pemda DIY Bergerak Cepat, Vaksinasi Jadi Kunci
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri