SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti cs yang terlibat dalam kasus korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Kota Jogja. Masa tahanan itu akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Jadi untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Rabu (29/6/2022).
Diketahui bahwa Haryadi Suyuti Cs telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan terhitung selama 20 hari tepatnya sejak tanggal 3 Juni 2022 lalu. Penahanan itu dilakukan terkait dengan keperluan penyidikan.
Penahanan sendiri seharusnya hanya berlangsung sampai dengan tanggal 22 Juni 2022 kemarin. Namun per Rabu (29/6/2022) hari ini KPK telah memperpanjang masa penahanan tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Lapas Soal Kasus Suap Anggaran
Haryadi sendiri diketahui mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih. Terpisah dengan tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) yang berada di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Penahanan rutan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022," ujarnya.
Terkait perkembangan penyidikan terkini, pihaknya masih enggan menjelaskan lebih jauh. Namun untuk sementara ini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kembali dilakukan beberapa waktu lalu.
Terbaru pemeriksaan saksi terbaru dilakukan pada Selasa (28/6/2022) kemarin. Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan DIY, Jl. Parangtritis KM. 5,5, Sewon, Kabupaten Bantul itu memeriksa sejumlah pihak, di antaranya adalah:
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Dipanggil KPK
1. S. Haryo Dewantoro alias Yoyok, Staf Pengamanan PT Java Orient Property
2. Tantyo Luhur Wicaksono, Konsultan Amdal PT Java Orient Property
3. Suparjiman, warga Kemetiran Lor
4. Wasesa, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta
5. Andreas AB Prasetyo, Ketua RW 013
6. Wiwin Giri Doriawani, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP
7. Nitya Raharjanta, Koordinator PTSP Dinas PMPTSP
8. Azjar alias Ragoa, Swasta
9. Feri Edi Sunantya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Nasib Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK, Segera Susul 5 Tersangka Korupsi Bank BJB?
-
Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
-
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya