Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:50 WIB
Tiga pelaku pengeroyokan diamankan polisi di Mapolsek Depok Barat, Sabtu (9/7/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Tiga orang harus berurusan dengan polisi setelah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di daerah Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Selasa (5/7/2022) kemarin. Dua orang terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat peristiwa ini.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi menuturkan peristiwa itu melibatkan korban yang berprofesi sebagai driver ojek online. Saat itu korban tengah mencari toko untuk mengambil pesanan makanan.

"Pada saat itu driver sudah menemukan tokonya, baru mau nyampai. Para pelaku juga naik motor kemudian hampir bertabrakan. Sehingga menimbulkan kesalahanpahaman yang membawa emosi dari para pelaku dan mengakibatkan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan," ujar Mateus kepada awak media, Sabtu (9/7/2022).

Disampaikan Mateus, saat itu tidak hanya driver ojol saja yang dianiaya. Melainkan ada satu korban lagi yang merupakan pengunjung dari tempat makan tersebut.

Baca Juga: Jadi Korban Pengeroyokan Saat Kerusuhan di Babarsari, Anak Pengacara Buat Laporan ke Polda DIY

Pengunjung tersebut turut menjadi korban pengeroyokan setelah melakukan perekaman atau merekam video dengan hp saat peristiwa itu terjadi. Hal itu yang ditengarai membuat para pelaku tidak terima.

"Sehingga salah satu korbannya yaitu driver [ojol] dan ada satu korban lagi yang merupakan pengunjung di ruko sekitar situ yang sedang saat peristiwa melakukan perekaman," ujarnya.

Menerima informasi tersebut jajaran Polsek Depok Barat langsung mendatangi TKP dan langsung mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Dari situ polisi berhasil mengamankan tiga dari empat orang pelaku pengeroyokan tersebut. Para pelaku adalah IJG (20) dan MRF (26) warga Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman serta PP (24) warga Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta. Kemudian ada pelaku anak berinisial F (17) yang masih dalam proses pencarian.

"Para pelaku berprofesi tukang parkir di wilayah sekitar TKP juga. Mereka mengaku terbawa emosi waktu mau senggolan motor dari driver ojol itu. Terus emosi lagi dengan yang merekam waktu pemukulam pertama," terangnya.

Dua korban sendiri mengalami luka-luka sehingga harus dibawa ke rumah sakit. Korban pertama luka di bagian kepala atau muka, tepatnya di bawah mata kanan, lebam dan robek serta bibir bengkak.

Kemudian korban kedua luka sobek pada pelipis kanan dan kiri. Satu korban ini masih dirawat di rumah sakit sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

Mateus memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan kerusuhan yang pecah di wilayah Babarsari pada Senin (4/7/2022) kemarin. Peristiwa ini murni merupakan kesalahpahaman dari dua belah pihak saja.

"Tidak, sama sekali tidak ada kaitannya [dengan kerusuhan kelompok sebelumnya]. Cuma peristiwanya memang bertepatan dengan satu lokasi yakni di Babarsari saja," tegasnya.

Atas peristiwa ini para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait dengan secara bersama-sama atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang atau Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Load More