SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta Presiden Joko Widodo segera mengajukan calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Mengingat jabatan Lili cukup krusial di dalam tatanan lembaga antirasuah itu.
Ia menilai Presiden perlu dengan cepat mencarikan calon pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Bukan sebagai pelaksana tugas melainkan langsung sebagai pengganti.
"Kalau sudah mengundurkan diri kan berarti sudah ada kekosongan. Mengingat KPK itu sangat penting untuk diisi secara penuh, maka perlu bagi presiden untuk segera mengajukan calon pengganti, bukan plt. Kalau pengganti langsung saja kepada pengganti," kata Zaenur kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
"Jadi yang diajukan oleh presiden itu adalah calon pengganti untuk menggantikan posisi Lili sampai sisa jabatan Lili selesai sampai 2023 itu," sambungnya.
Disampaikan Zaenur, pengisian posisi Lili Pintauli Siregar di KPK itu memang cukup penting. Terlebih dengan berbagai kerja-kerja penindakan yang hampir setiap hari dilakukan oleh KPK.
Sehingga tidak dipungkiri mereka akan membutuhkan kehadiran pimpinan KPK secara penuh. Meskipun memang dari sisi kuorum tetap bisa saja dilaksanakan.
"Misalnya kuorum itu diisi oleh mayoritas ya tapikan ini kalau hanya 4 menjadi masalah. Karena kalau hanya 4 orang bagaimana mekanisme pengambilan putusannya. Kalau misalnya ditentukan oleh suara terbanyak. Bagaimana kalau dua-dua. Itu juga menimbulkan kesulitan di internal KPK di antara pimpinan untuk mengambil keputusan," terangnya.
Selain itu, kata Zaenur, jabatan yang ditinggalkan Lili sendiri merupakan wakil ketua untuk bidang tertentu.
"Nah berarti kan bidangnya Lili Pintauli Siregar ini sementara kosong. Nah itu juga menunjukkan sangat pentingnya bagi presiden untuk segera mengirimkan calon pengganti kepada DPR," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas dalam sidang pemeriksaan, Senin (11/7/2022), menyatakan, Lili, 56 tahun, tidak dapat diadili secara etik, lantaran sudah mengundurkan diri.
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Diketahui, lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
Berita Terkait
-
Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
-
PUKAT UGM Menduga Kuat Haryadi Suyuti Menerima Uang Suap Tidak Hanya Sekali
-
Pukat UGM: Pencegahan Setelah OTT Diperlukan Agar Korupsi Tak Terulang Lagi
-
Pukat UGM Desak KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pendekatan TPPU Dinilai Tepat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia