SuaraJogja.id - Pakar teknologi informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Ridi Ferdiana menilai sanksi pemblokiran oleh pemerintah bagi pelanggar regulasi terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sudah tepat.
"Pemerintah sudah melakukan hal yang tepat untuk menegakkan regulasi dan tata kelola layanan sistem elektronik," ujar Ridi Ferdiana seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Menurut dia, perusahaan PSE multinasional seperti Google, Meta, Twitter, dan Whatsapp yang layanannya banyak digunakan masyarakat Indonesia wajib kooperatif dengan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Juga memberi masukan terkait best practices untuk sama-sama membangun regulasi Indonesia lebih baik," kata dia.
Ridi menuturkan tujuan dari kewajiban PSE adalah mendata serta melakukan tata kelola layanan elektronik agar memiliki dasar yang baik.
Pada saat sistem informasi berbasis elektronik menjadi hal yang pervasive atau menyatu dalam kehidupan sehari-hari maka, kata dia, pengaturan tersebut menjadi sangat penting.
"Kita ketahui bahwa setiap pagi, setiap hari, setiap jam banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan Google, Meta, Twitter, Whatsapp, dan sebagainya," ucap dia.
Meski demikian, menurut Ridi, hal terpenting adalah memastikan audiensi terhadap perusahaan yang terkait sudah dilakukan oleh pemerintah.
Selain itu, ujar dia, pemerintah harus memberikan penyuluhan kepada perusahaan agar peraturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dapat dilaksanakan dengan baik, fleksibel, dan tidak merugikan banyak pihak.
Baca Juga: FB, WA dan Google Terancam Diblokir, Pakar IT: Bukti Kedaulatan Digital Indonesia
"Terlepas dari itu semua, pemerintah juga harus menyediakan sistem yang andal dalam pendaftaran perusahaan PSE," kata dia.
Penegakan aturan itu, ujar dia, perlu diimbangi dengan keandalan sistem PSE dalam menerima pendaftaran sehingga efisien dan tidak menyulitkan perusahaan.
Sinergi aturan pemerintah dan lingkungan yang nyaman dalam berbisnis, menurut dia, akan mendorong kasus-kasus pemblokiran tidak terjadi.
Migrasi layanan
Sementara itu, apabila pelanggaran terjadi dan kemudian dijatuhkan sanksi pemblokiran, menurut dia, kemungkinan besar bakal muncul sejumlah dampak, salah satunya transaksi ekonomi yang menurun.
"Sebagai contoh saja, pengguna WA (WhatsApp) adalah 88,7 persen populasi di Indonesia bahkan Indonesia tiga besar di dunia. Jika 10 persen saja melakukan transaksi ekonomi melalui WA maka dapat dibayangkan berapa potensi perekonomian yang terhenti," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day