Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:19 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

"Mereka tidak tahu kalau korban ini tukang parkir. Setelah itu [kejadian], baru diketahui ternyata adalah tukang parkir," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana membenarkan sudah adanya penetapan tersangka, atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang jukir jadi korban.

"Sudah," kata dia, kala dimintai keterangan.

Ronny menjelaskan, penetapan tersangka ini belum dapat dilakukan bersamaan dengan rilis penangkapan lima tersangka pelanggar UU No.12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, Selasa (26/7/2022), karena pihaknya masih melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Ayu Aulia Tak Gentar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ogah Berdamai dengan Pelapor

Sebelumnya, Ronny menjelaskan bahwa ada potensi bertambahnya jumlah tersangka yang terlibat dalam kerusuhan antarsuporter bola, Senin (25/7/2022).

Tersangka yang baru saja ditetapkan ini, berada di antara 10 orang yang diperiksa dalam gelar perkara tersebut.

Jukir yang merupakan korban dugaan tindak kekerasan tersebut kritis dan mengalami perlukaan di kepala belakang akibat serangan benda tumpul.

"Secara kasat mata, kepala belakang retak dan ada pembengkakan kelenjar di kepala," urainya.

"Korban adalah tukang parkir yang sedang bekerja. Bukan suporter mana-mana," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ayu Aulia Tegas Ogah Berdamai: Harga Diri Say!

Ronny menegaskan, saat ini aparat sedang menunjukkan keseriusan, agar jangan sampai ada perbuatan melawan hukum atau tindak kriminal terulang akibat insiden itu.

Load More