SuaraJogja.id - Kepercayaan publik kepada KPK terus merosot. Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas terbaru menunjukkan citra KPK berada di angka 57 saja atau paling rendah dalam lima tahun terakhir.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyebut bukan hal mudah untuk kembali memperoleh kepercayaan publik tersebut. Harus ada langkah nyata dari lembaga antirasuah itu sendiri ke depan.
"Saya pikir tidak mudah ya kepercayaan publik untuk dikembalikan. Bisa sih bisa, kalau menurut saya kepercayaan publik itu harus, hanya bisa dikembalikan dengan bukti nyata," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Bukti paling nyata yang bisa dilakukan KPK, kata Zaenur adalah dari kinerja. Menurutnya publik sebenarnya sudah paham bahwa seperti Firli Bahuri merupakan sosok yang bermasalah sejak awal.
Baca Juga: Periksa 2 Saksi, KPK Telisik Penggunaan Lahan Untuk Bangun Pelabuhan Oleh Mardani Maming
Namun yang diinginkan oleh publik adalah kinerja dari KPK baik dari sisi penindakan maupun pencegahan. Misalnya saja kasus korupsi Harun Masiku.
"Harun Masiku buron itu menjadi salah satu yang menurunkan kepercayaan publik. Karena sejak awal seakan-akan Harun Masiku itu diberi kesempatan untuk lari atau tidak segera untuk ditahan ditangkap," terangnya.
Kemudian KPK juga harus mempunyai kinerja yang baik di bidang penindakan. Kasus-kasus besar strategis harus dibongkar oleh KPK.
Sebab, ia menilai masih sangat banyak kasus yang tertunggak sampai sekarang dan juga tidak ada penyelesaian. Contohnya saja E-KTP hingga BLBI atau kasus-kasus mutakhir seperti kasus bansos.
"Semua masih berada di permukaan saja yang terbongkar. Baru sebagian kecil," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Resmikan Gedung Rupbasan Di Cawang, Dulunya Adalah Aset Milik Eks Koruptor Fuad Amin Imron
Lantas dari sisi pencegahan, lanjut Zaenur, Firli Bahuri cs harus membuat program-program yang dapat mengubah sistem yang selama ini mengakibatkan terjadinya korupsi di pemerintahan. Mulai dari penerimaan negara, belanja negara termasuk soal reformasi birokrasi.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir