SuaraJogja.id - Kepercayaan publik kepada KPK terus merosot. Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas terbaru menunjukkan citra KPK berada di angka 57 saja atau paling rendah dalam lima tahun terakhir.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyebut bukan hal mudah untuk kembali memperoleh kepercayaan publik tersebut. Harus ada langkah nyata dari lembaga antirasuah itu sendiri ke depan.
"Saya pikir tidak mudah ya kepercayaan publik untuk dikembalikan. Bisa sih bisa, kalau menurut saya kepercayaan publik itu harus, hanya bisa dikembalikan dengan bukti nyata," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Bukti paling nyata yang bisa dilakukan KPK, kata Zaenur adalah dari kinerja. Menurutnya publik sebenarnya sudah paham bahwa seperti Firli Bahuri merupakan sosok yang bermasalah sejak awal.
Namun yang diinginkan oleh publik adalah kinerja dari KPK baik dari sisi penindakan maupun pencegahan. Misalnya saja kasus korupsi Harun Masiku.
"Harun Masiku buron itu menjadi salah satu yang menurunkan kepercayaan publik. Karena sejak awal seakan-akan Harun Masiku itu diberi kesempatan untuk lari atau tidak segera untuk ditahan ditangkap," terangnya.
Kemudian KPK juga harus mempunyai kinerja yang baik di bidang penindakan. Kasus-kasus besar strategis harus dibongkar oleh KPK.
Sebab, ia menilai masih sangat banyak kasus yang tertunggak sampai sekarang dan juga tidak ada penyelesaian. Contohnya saja E-KTP hingga BLBI atau kasus-kasus mutakhir seperti kasus bansos.
"Semua masih berada di permukaan saja yang terbongkar. Baru sebagian kecil," imbuhnya.
Baca Juga: Periksa 2 Saksi, KPK Telisik Penggunaan Lahan Untuk Bangun Pelabuhan Oleh Mardani Maming
Lantas dari sisi pencegahan, lanjut Zaenur, Firli Bahuri cs harus membuat program-program yang dapat mengubah sistem yang selama ini mengakibatkan terjadinya korupsi di pemerintahan. Mulai dari penerimaan negara, belanja negara termasuk soal reformasi birokrasi.
"Bagaimana KPK bisa mendorong terjadinya reformasi birokrasi itu secara mendasar. Mulai dari bagaimana agar KPK itu bisa memberi mengawasi pemerintah dalam membangun sistem yang mencegah terjadinya korupsi," terangnya.
"Kemudian juga dari sisi pencegahan bagaimana KPK bisa mentriger dua institusi hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan," sambungnya.
Afiliasi bersama kepolisian hingga kejaksaan juga perlu ditingkatkan. Sehingga bersama dapat memperbaiki kesejahteraan, pengawasan, kontrolnya dan seterusnya.
"Kalau itu tidak dilakukan ya menurut saya kepuasan publik tetap akan rendah terhadap KPK," ucapnya.
Zaenur menyatakan bahwa langkah paling ideal adalah dengan revisi undang-undang KPK dan revisi undang-undang tipikor. Selain itu juga sahkan RUU pembatasan terhadap transaksi tunai dan RUU perampasan hasil kejahatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Siap Taklukkan Menoreh? BiosfeRun 2025 Suguhkan Rute Baru Berstandar Internasional
-
Aliansi Jogja Memanggil Bongkar Kekerasan Aparat, Tuntut Pembebasan Aktivis hingga Reformasi Polri
-
Saldo Gratis Hari Ini, Cek Link Aktif DANA Kaget di Sini
-
Harus Sediakan 1.000 Ton per Hari, Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik di Jogja masih Dilematis
-
Profil Untoro Wiyadi: Dari Kepala BUKP Jadi Tersangka Korupsi Rp8 M, Terancam Penjara Seumur Hidup