SuaraJogja.id - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Kulon Progo menertibkan iklan-iklan rokok yang terpampang di warung kelontong.
Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana di Kulon Progo, Kamis, mengatakan iklan-iklan rokok yang sekarang ini banyak terpasang sudah tidak sesuai dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Iklan rokok tersebut sangat berpotensi menarik dan menambah adanya perokok pemula terutama di kalangan anak-anak dan remaja," kata Tri Saktiyana usai menurunkan iklan rokok Toko Therii Wates-Purworejo Giripeni.
Menurut dia, iklan rokok sangat menggiurkan bagi remaja dan anak. Eksekutif dan legislatif yang mewakili masyarakat sejak tahun 2014 sepakat untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di Kulon Progo untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak rokok.
Baca Juga: Tekan Jumlah RTLH, Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Bedah Rumah
Penegakan ini sekaligus juga sebagai upaya mengurangi sampah visual dari iklan-iklan yang tidak beraturan dan juga seluruhnya dipastikan tanpa izin.
"Untuk iklan-iklan rokok yang ada di kawasan Kulon Progo adalah semua iklan yang tidak ada izinnya, sehingga selain menertibkan iklan kita juga mengurangi sampah visual yang bisa membuat wajah pinggir jalan semrawut dan kumuh," kata Tri.
Tri juga mengimbau pemilik warung untuk tidak memasang iklan-iklan rokok di warungnya meskipun ada imbalan dari pemasangan iklan tersebut. Menurutnya meskipun ada nilai ekonomi di balik iklan tersebut namun dampak negatif bagi masyarakat lebih besar dibandingkan nilai ekonominya.
"Tentu semuanya ada bisnis di balik iklan rokok, tapi tambahan rejeki dari iklan rokok tidak seberapa dari resiko dari anak kecil membeli rokok, remaja mulai rokok, kesehatan mulai terganggu. Kami berharap warung-warung rokok dapat mengurangi atau menghilangkan iklan rokok yang ada di sekitar warungnya, juga menyembunyikan rokok jangan sampai nanti dipajang dan menarik anak atau pelajar membeli rokok, dan dari hitungan ekonomi keuntungan menjual rokok sangat kecil dibanding menjual bukan rokok," katanya.
Sementara itu, Satgas KTR Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan pada penertiban kali ini Satgas KTR bersama Satpol PP akan menyisir iklan-iklan rokok yang bertebaran di wilayah Kulon Progo yang telah ditetapkan menjadi KTR.
Baca Juga: Kemiskinan di Kulon Progo Capai 18 Persen, Anggota DPRD Minta Pemkab Serius Beri Penanganan
"Sasaran utama adalah iklan dan reklame rokok baik itu yang di pinggir jalan, ditanam maupun spanduk-spanduk di warung-warung yang sesuai dengan Perda KTR tidak diperbolehkan dipasang di wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan KTR," kata Baning.
Berita Terkait
-
Pengusaha Reklame Teriak! Aturan Soal Rokok Terbaru Bikin Sepi Pasang Iklan
-
Protes Larangan Pasang Iklan Rokok 500 dari Sekolah, AMLI Desak Pemerintah Tunda Revisi PP 28
-
PP 28 Tahun 2024 Dinilai Longgar, Pengamat UI Sebut Ada Tekanan Industri Tembakau dalam Regulasi Iklan Rokok
-
PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau
-
Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir