SuaraJogja.id - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Kulon Progo menertibkan iklan-iklan rokok yang terpampang di warung kelontong.
Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana di Kulon Progo, Kamis, mengatakan iklan-iklan rokok yang sekarang ini banyak terpasang sudah tidak sesuai dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Iklan rokok tersebut sangat berpotensi menarik dan menambah adanya perokok pemula terutama di kalangan anak-anak dan remaja," kata Tri Saktiyana usai menurunkan iklan rokok Toko Therii Wates-Purworejo Giripeni.
Menurut dia, iklan rokok sangat menggiurkan bagi remaja dan anak. Eksekutif dan legislatif yang mewakili masyarakat sejak tahun 2014 sepakat untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di Kulon Progo untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak rokok.
Penegakan ini sekaligus juga sebagai upaya mengurangi sampah visual dari iklan-iklan yang tidak beraturan dan juga seluruhnya dipastikan tanpa izin.
"Untuk iklan-iklan rokok yang ada di kawasan Kulon Progo adalah semua iklan yang tidak ada izinnya, sehingga selain menertibkan iklan kita juga mengurangi sampah visual yang bisa membuat wajah pinggir jalan semrawut dan kumuh," kata Tri.
Tri juga mengimbau pemilik warung untuk tidak memasang iklan-iklan rokok di warungnya meskipun ada imbalan dari pemasangan iklan tersebut. Menurutnya meskipun ada nilai ekonomi di balik iklan tersebut namun dampak negatif bagi masyarakat lebih besar dibandingkan nilai ekonominya.
"Tentu semuanya ada bisnis di balik iklan rokok, tapi tambahan rejeki dari iklan rokok tidak seberapa dari resiko dari anak kecil membeli rokok, remaja mulai rokok, kesehatan mulai terganggu. Kami berharap warung-warung rokok dapat mengurangi atau menghilangkan iklan rokok yang ada di sekitar warungnya, juga menyembunyikan rokok jangan sampai nanti dipajang dan menarik anak atau pelajar membeli rokok, dan dari hitungan ekonomi keuntungan menjual rokok sangat kecil dibanding menjual bukan rokok," katanya.
Sementara itu, Satgas KTR Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan pada penertiban kali ini Satgas KTR bersama Satpol PP akan menyisir iklan-iklan rokok yang bertebaran di wilayah Kulon Progo yang telah ditetapkan menjadi KTR.
Baca Juga: Tekan Jumlah RTLH, Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Bedah Rumah
"Sasaran utama adalah iklan dan reklame rokok baik itu yang di pinggir jalan, ditanam maupun spanduk-spanduk di warung-warung yang sesuai dengan Perda KTR tidak diperbolehkan dipasang di wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan KTR," kata Baning.
Baning mengatakan penertiban akan dilaksanakan di dua titik lokasi yaitu disepanjang jalan nasional wilayah Temon dan wilayah Pengasih dan sekitarnya.
"Adapun target dari penertiban kali ini adalah 20 iklan dan reklame permanen yang sifatnya ditanam di pinggir jalan, serta 40-50 spanduk yang terpasang di warung-warung," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tekan Jumlah RTLH, Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Bedah Rumah
-
Kemiskinan di Kulon Progo Capai 18 Persen, Anggota DPRD Minta Pemkab Serius Beri Penanganan
-
Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Kulon Progo Optimalkan Satgas PPA
-
Di Sekitar Sekolah Jangan Ada Warung Jual Rokok dan Iklan Rokok
-
Kementerian Anak: Tidak Boleh Ada Iklan Rokok Sepanjang Jalur Menuju Sekolah
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
Terkini
-
8 Kali Guguran Lava Meluncur 1,7 Km, Suplai Magma Merapi Masih Berlangsung
-
Gempa Cilacap Guncang Perjalanan KA, 20 Kereta di Daop 6 Yogyakarta Mendadak Berhenti
-
30 Ribu Lebih Penerima Bansos DIY Terindikasi Judol, OJK Bongkar Potensi Mata Rantai dengan Pinjol
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Promo Spesial
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah