SuaraJogja.id - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Kulon Progo menertibkan iklan-iklan rokok yang terpampang di warung kelontong.
Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana di Kulon Progo, Kamis, mengatakan iklan-iklan rokok yang sekarang ini banyak terpasang sudah tidak sesuai dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Iklan rokok tersebut sangat berpotensi menarik dan menambah adanya perokok pemula terutama di kalangan anak-anak dan remaja," kata Tri Saktiyana usai menurunkan iklan rokok Toko Therii Wates-Purworejo Giripeni.
Menurut dia, iklan rokok sangat menggiurkan bagi remaja dan anak. Eksekutif dan legislatif yang mewakili masyarakat sejak tahun 2014 sepakat untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di Kulon Progo untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak rokok.
Baca Juga: Tekan Jumlah RTLH, Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Bedah Rumah
Penegakan ini sekaligus juga sebagai upaya mengurangi sampah visual dari iklan-iklan yang tidak beraturan dan juga seluruhnya dipastikan tanpa izin.
"Untuk iklan-iklan rokok yang ada di kawasan Kulon Progo adalah semua iklan yang tidak ada izinnya, sehingga selain menertibkan iklan kita juga mengurangi sampah visual yang bisa membuat wajah pinggir jalan semrawut dan kumuh," kata Tri.
Tri juga mengimbau pemilik warung untuk tidak memasang iklan-iklan rokok di warungnya meskipun ada imbalan dari pemasangan iklan tersebut. Menurutnya meskipun ada nilai ekonomi di balik iklan tersebut namun dampak negatif bagi masyarakat lebih besar dibandingkan nilai ekonominya.
"Tentu semuanya ada bisnis di balik iklan rokok, tapi tambahan rejeki dari iklan rokok tidak seberapa dari resiko dari anak kecil membeli rokok, remaja mulai rokok, kesehatan mulai terganggu. Kami berharap warung-warung rokok dapat mengurangi atau menghilangkan iklan rokok yang ada di sekitar warungnya, juga menyembunyikan rokok jangan sampai nanti dipajang dan menarik anak atau pelajar membeli rokok, dan dari hitungan ekonomi keuntungan menjual rokok sangat kecil dibanding menjual bukan rokok," katanya.
Sementara itu, Satgas KTR Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan pada penertiban kali ini Satgas KTR bersama Satpol PP akan menyisir iklan-iklan rokok yang bertebaran di wilayah Kulon Progo yang telah ditetapkan menjadi KTR.
Baca Juga: Kemiskinan di Kulon Progo Capai 18 Persen, Anggota DPRD Minta Pemkab Serius Beri Penanganan
"Sasaran utama adalah iklan dan reklame rokok baik itu yang di pinggir jalan, ditanam maupun spanduk-spanduk di warung-warung yang sesuai dengan Perda KTR tidak diperbolehkan dipasang di wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan KTR," kata Baning.
Baning mengatakan penertiban akan dilaksanakan di dua titik lokasi yaitu disepanjang jalan nasional wilayah Temon dan wilayah Pengasih dan sekitarnya.
"Adapun target dari penertiban kali ini adalah 20 iklan dan reklame permanen yang sifatnya ditanam di pinggir jalan, serta 40-50 spanduk yang terpasang di warung-warung," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tekan Jumlah RTLH, Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Bedah Rumah
-
Kemiskinan di Kulon Progo Capai 18 Persen, Anggota DPRD Minta Pemkab Serius Beri Penanganan
-
Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Kulon Progo Optimalkan Satgas PPA
-
Di Sekitar Sekolah Jangan Ada Warung Jual Rokok dan Iklan Rokok
-
Kementerian Anak: Tidak Boleh Ada Iklan Rokok Sepanjang Jalur Menuju Sekolah
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan