Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:30 WIB
Marcel Radhival alias Pesulap Merah saat mendatangi padepokan Gus Samsudin (tengah), namun sempat dihalangi dan dimintai KTP-nya oleh kepala desa (kanan). [YouTube Marcel Radhival]

Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono, menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.

"Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya," kata dia.

Dalam video tersebut, Teguh menyampaikan bahwa Pesulap Merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan.

"Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," tuturnya. [ANTARA]

Baca Juga: Gagal Mediasi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wawako Payakumbuh Berlanjut

Load More