SuaraJogja.id - Satuan tugas (satgas) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY sudah menyelesaikan kajian pemberian sanksi disiplin bagi kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Rekomendasi hasil kajian terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada salah satu siswi sekolah tersebut bahkan sudah dikirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikopra) DIY pada Selasa (16/08/2022) kemarin.
"Tim satgas kemarin sore sudah mengirimkan rekomendasi ke disdikpora, tinggal disdikpora yang umumkan hasilnya," ujar Kepala BKD DIY, Amin Purwani saat dikonfirmasi, Rabu (17/08/2022).
Sebelum kajian selesai, BKD DIY sudah melakukan sidak ke sejumlah tempat, termasuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional DIY terkait pelaporan kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan pada 27 Juli 2022 lalu tersebut.
"BKD terkait pelanggaran ASN-nya bukan lembaganya. Kalau tim satgas BKD itu fokus pada ASN-nya," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Salah Persepsi, ORI DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis
Amin tidak memberi tahu hasil rekomendasi sanksi disiplin kepegawaian tersebut. Sebab Disdikpora yang berwenang untuk mengumumkan pelanggaran keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 1 Banguntapan, termasuk sanksi disiplin yang akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun Amin memastikan hanya keempat ASN yang mendapatkan sanksi dalam pelanggaran. Mereka tidak mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Jadi sanksi [disiplin kepegawaian] hanya [diberikan] kepada empat orang yang melanggar," ujarnya.
Disdikpora DIY sebelum pemberian sanksi disiplin kepegawaian sudah menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Kepsek dan tiga guru pada 4 Agustus 2022 lalu. Pembebasan tugas ini dilakukan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik.
Disdikpora juga sudah mengirim laporan penemuan pelanggaran disiplin sekolah. SMAN 1 Banguntapan kedapatan menjual seragam dan mendorong penggunaan baju muslimah bagi siswi muslim di sekolah tersebut dengan tidak memberikan pilihan jenis seragam. Padahal sekolah negeri dilarang menjual seragam dan memaksakan penggunaan seragam keagamaan pada siswanya.
Baca Juga: Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi
-
Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Pemaksaan Memakai Jilbab pada Siswi di SMAN 1 Banguntapan
-
Sanksi Disiplin Kepegawaian Jalan Terus, SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua Siswi yang Dipaksai Pakai Jilbab
-
Tak Ingin Persoalan Jilbab Berlarut, Pemda DIY Pertemukan Orang Tua Siswi dan Pihak Sekolah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya