SuaraJogja.id - Satuan tugas (satgas) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY sudah menyelesaikan kajian pemberian sanksi disiplin bagi kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Rekomendasi hasil kajian terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada salah satu siswi sekolah tersebut bahkan sudah dikirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikopra) DIY pada Selasa (16/08/2022) kemarin.
"Tim satgas kemarin sore sudah mengirimkan rekomendasi ke disdikpora, tinggal disdikpora yang umumkan hasilnya," ujar Kepala BKD DIY, Amin Purwani saat dikonfirmasi, Rabu (17/08/2022).
Sebelum kajian selesai, BKD DIY sudah melakukan sidak ke sejumlah tempat, termasuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional DIY terkait pelaporan kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan pada 27 Juli 2022 lalu tersebut.
"BKD terkait pelanggaran ASN-nya bukan lembaganya. Kalau tim satgas BKD itu fokus pada ASN-nya," ujarnya.
Amin tidak memberi tahu hasil rekomendasi sanksi disiplin kepegawaian tersebut. Sebab Disdikpora yang berwenang untuk mengumumkan pelanggaran keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 1 Banguntapan, termasuk sanksi disiplin yang akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun Amin memastikan hanya keempat ASN yang mendapatkan sanksi dalam pelanggaran. Mereka tidak mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Jadi sanksi [disiplin kepegawaian] hanya [diberikan] kepada empat orang yang melanggar," ujarnya.
Disdikpora DIY sebelum pemberian sanksi disiplin kepegawaian sudah menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Kepsek dan tiga guru pada 4 Agustus 2022 lalu. Pembebasan tugas ini dilakukan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik.
Disdikpora juga sudah mengirim laporan penemuan pelanggaran disiplin sekolah. SMAN 1 Banguntapan kedapatan menjual seragam dan mendorong penggunaan baju muslimah bagi siswi muslim di sekolah tersebut dengan tidak memberikan pilihan jenis seragam. Padahal sekolah negeri dilarang menjual seragam dan memaksakan penggunaan seragam keagamaan pada siswanya.
Baca Juga: Tak Hanya Salah Persepsi, ORI DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi
-
Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Pemaksaan Memakai Jilbab pada Siswi di SMAN 1 Banguntapan
-
Sanksi Disiplin Kepegawaian Jalan Terus, SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua Siswi yang Dipaksai Pakai Jilbab
-
Tak Ingin Persoalan Jilbab Berlarut, Pemda DIY Pertemukan Orang Tua Siswi dan Pihak Sekolah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan
-
Bosen WFA di Rumah? ASN Jogja Wajib Coba 5 Cafe Alam Ini, Kerja Lancar Hati Tenang!
-
WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis