SuaraJogja.id - Satuan tugas (satgas) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY sudah menyelesaikan kajian pemberian sanksi disiplin bagi kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Rekomendasi hasil kajian terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada salah satu siswi sekolah tersebut bahkan sudah dikirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikopra) DIY pada Selasa (16/08/2022) kemarin.
"Tim satgas kemarin sore sudah mengirimkan rekomendasi ke disdikpora, tinggal disdikpora yang umumkan hasilnya," ujar Kepala BKD DIY, Amin Purwani saat dikonfirmasi, Rabu (17/08/2022).
Sebelum kajian selesai, BKD DIY sudah melakukan sidak ke sejumlah tempat, termasuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional DIY terkait pelaporan kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan pada 27 Juli 2022 lalu tersebut.
"BKD terkait pelanggaran ASN-nya bukan lembaganya. Kalau tim satgas BKD itu fokus pada ASN-nya," ujarnya.
Amin tidak memberi tahu hasil rekomendasi sanksi disiplin kepegawaian tersebut. Sebab Disdikpora yang berwenang untuk mengumumkan pelanggaran keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 1 Banguntapan, termasuk sanksi disiplin yang akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun Amin memastikan hanya keempat ASN yang mendapatkan sanksi dalam pelanggaran. Mereka tidak mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Jadi sanksi [disiplin kepegawaian] hanya [diberikan] kepada empat orang yang melanggar," ujarnya.
Disdikpora DIY sebelum pemberian sanksi disiplin kepegawaian sudah menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Kepsek dan tiga guru pada 4 Agustus 2022 lalu. Pembebasan tugas ini dilakukan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik.
Disdikpora juga sudah mengirim laporan penemuan pelanggaran disiplin sekolah. SMAN 1 Banguntapan kedapatan menjual seragam dan mendorong penggunaan baju muslimah bagi siswi muslim di sekolah tersebut dengan tidak memberikan pilihan jenis seragam. Padahal sekolah negeri dilarang menjual seragam dan memaksakan penggunaan seragam keagamaan pada siswanya.
Baca Juga: Tak Hanya Salah Persepsi, ORI DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi
-
Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Pemaksaan Memakai Jilbab pada Siswi di SMAN 1 Banguntapan
-
Sanksi Disiplin Kepegawaian Jalan Terus, SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua Siswi yang Dipaksai Pakai Jilbab
-
Tak Ingin Persoalan Jilbab Berlarut, Pemda DIY Pertemukan Orang Tua Siswi dan Pihak Sekolah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga