SuaraJogja.id - Satuan tugas (satgas) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY sudah menyelesaikan kajian pemberian sanksi disiplin bagi kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Rekomendasi hasil kajian terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada salah satu siswi sekolah tersebut bahkan sudah dikirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikopra) DIY pada Selasa (16/08/2022) kemarin.
"Tim satgas kemarin sore sudah mengirimkan rekomendasi ke disdikpora, tinggal disdikpora yang umumkan hasilnya," ujar Kepala BKD DIY, Amin Purwani saat dikonfirmasi, Rabu (17/08/2022).
Sebelum kajian selesai, BKD DIY sudah melakukan sidak ke sejumlah tempat, termasuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional DIY terkait pelaporan kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan pada 27 Juli 2022 lalu tersebut.
"BKD terkait pelanggaran ASN-nya bukan lembaganya. Kalau tim satgas BKD itu fokus pada ASN-nya," ujarnya.
Amin tidak memberi tahu hasil rekomendasi sanksi disiplin kepegawaian tersebut. Sebab Disdikpora yang berwenang untuk mengumumkan pelanggaran keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 1 Banguntapan, termasuk sanksi disiplin yang akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun Amin memastikan hanya keempat ASN yang mendapatkan sanksi dalam pelanggaran. Mereka tidak mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Jadi sanksi [disiplin kepegawaian] hanya [diberikan] kepada empat orang yang melanggar," ujarnya.
Disdikpora DIY sebelum pemberian sanksi disiplin kepegawaian sudah menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Kepsek dan tiga guru pada 4 Agustus 2022 lalu. Pembebasan tugas ini dilakukan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik.
Disdikpora juga sudah mengirim laporan penemuan pelanggaran disiplin sekolah. SMAN 1 Banguntapan kedapatan menjual seragam dan mendorong penggunaan baju muslimah bagi siswi muslim di sekolah tersebut dengan tidak memberikan pilihan jenis seragam. Padahal sekolah negeri dilarang menjual seragam dan memaksakan penggunaan seragam keagamaan pada siswanya.
Baca Juga: Tak Hanya Salah Persepsi, ORI DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Akhir Kasus Paksa Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Pihak Sekolah Tetap Kena Sanksi
-
Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Pemaksaan Memakai Jilbab pada Siswi di SMAN 1 Banguntapan
-
Sanksi Disiplin Kepegawaian Jalan Terus, SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua Siswi yang Dipaksai Pakai Jilbab
-
Tak Ingin Persoalan Jilbab Berlarut, Pemda DIY Pertemukan Orang Tua Siswi dan Pihak Sekolah
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif