SuaraJogja.id - Puluhan orang mendatangi kompleks Taman Budaya Gunungkidul (TBG) Senin (22/8/2022) pagi. Hingga Senin siang, puluhan orang tersebut masih bertahan di tempat tersebut. Sebelum sholat ashar mereka baru berangsur meninggalkan kompleks TBG.
Mereka datang ke kompleks TBG dan mengancam menduduki joglo yang berada bagian depan kompleks tersebut. Tak hanya itu, mereka mengancam akan membongkar joglo tersebut.
Kehadiran mereka sebenarnya sudah yang kedua setelah pertengahan pekan kemarin digelar dengan kegiatan serupa.
Bukan tanpa alasan, kehadiran massa ini untuk menagih pembayaran kayu jati yang digunakan joglo yang sampai saat ini belum dilunasi oleh pihak pembangun.
Puluhan orang yang dikabarkan sebagai Debt Colector (DC) ini datang ke TBG sejak Senin (22/8/2022) pagi. Puluhan aparat gabungan dari TNI/Polri juga telah berjaga di TBG sejak pagi. Mereka berjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Polres Gunungkidul melalui Kabagops, Kompol Neko Budi Handoyo mengajak perwakilan massa dan juga kuasa hukum mereka untuk melakukan mediasi dengan Pemkab Gunungkidul di Mapolres.
Proses mediasi pun berlangsung antara Pemkab Gunungkidul masing-masing dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kebudayaan dengan pemilik CV yang didampingi oleh pengacaranya.
Kuasa hukum CV Arian Jati, Donald Mamusuny menuturkan kehadiran puluhan orang tersebut untuk menyelesaikan perkara klien mereka dengan pihak Pemda dalam pembayaran pengadaan jati untuk membangun joglo tersebut.
"Klien kami [CV Arian Jaya] belum menerima pembayaran pengadaan jati joglo tersebut. Kalau kewajibannya senilai Rp1,4 miliar yang klien kami belum terima kontraktor yang mengerjakan itu," tutur Donald di Mapolres Gunungkidul, Senin (22/8/2022)
Dari hasil mediasi hari ini, lanjut Donald, pihak Pemda menyatakan akan melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pihak Pemda konon akan menghubungi salah satu pihak yang terikat dalam kontrak kerja.
Donal menambahkan Pemda akan meminta untuk bisa duduk bersama dengan klien mereka mencari kejelasan menyelesaikan persoalan ini. Pihak Pemda akan segera mengirim surat ke pihak yang terikat kontrak tersebut
"Mediasi antara klien kami dengan pihak yang terikat kontak Pemda memang sangat penting," ungkapnya.
Selama ini memang belum ada kejelasan berkaitan dengan pembayaran pengadaan jati milik kliennya tersebut. Padahal, Pemda mengklaim telah menyelesaikan semua proses pembayaran pembangunan joglo.
Karena Pemda sudah membereskan semua pembayaran sementara kliennya belum menerima pelunasan pengadaan jati joglo TBG, maka menurutnya perlu ada pendalaman lebih lanjut lagi. Tujuannya agar terjadi kejelasan.
"Nah karena itu perlu digali lagi agar ada kejelasan. Karena joglo sudah selesai dan sudah difungsikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Comeback Gagal, Kendal Tornado Takluk di Maguwoharjo, PSS Sleman Makin Garang
-
Sekolah Aman, Anak Nyaman: Bantul Latih Ribuan Guru Jadi Garda Terdepan Anti Kekerasan
-
Terungkap Identitas & Motif 2 Perampok Konter HP Yogyakarta Bersenjata Pistol Mainan
-
Rahasia DANA Kaget Terungkap: Trik Jitu Dapat Saldo Gratis Langsung Cair
-
Gonjang-Ganjing Kasus Tom Lembong: Benarkah Ada 'Miscarriage of Justice'? Ini Kata Ahli Hukum UII