SuaraJogja.id - Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan sikap atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor dan beberapa pimpinan di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Ketua FRI Prof.Panut Mulyono mengatakan, kejadian itu memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi FRI.
"Dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, jika terbukti benar, telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan, yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).
Namun demikian, perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil simpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain, yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN.
Menyikapi peristiwa tersebut FRI menyatakan beberapa sikap. Pertama, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN, dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk diskresi dari Rektor PTN, yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.
Kedua, dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa; Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan Seleksi lainnya.
"Seleksi lainnya tersebut dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi. Seperti termaktub dalam Pasal 3 ayat 4," terangnya.
"Seleksi tersebut harus dilaksanakan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan, dan dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN. Serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir Juli tahun berjalan," tambahnya.
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Jadi Bukti Jalur Mandiri Masuk PTN Rawan Korupsi
Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor (pasal 5) .
Seleksi Mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN adalah sah dan berdasar secara hukum, yang merupakan implementasi dari kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur “Seleksi lainnya”.
Namun, pelaksanaan seleksi tersebut harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung. Di mana setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen), dan untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung seluruh Program Studi (Pasal 6 ayat 5 dan 6).
"Selanjutnya, penerimaan mahasiswa baru, khususnya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Panut.
Hal tersebut, guna mencapai tujuan strategik mencerdaskan kehidupan bangsa.
Biaya pendidikan melalui jalur Mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN.
Berita Terkait
-
Geledah Ruang Rektor Unila Karomani, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik
-
Antisipasi Kasus Suap Rektor Unila, UGM Beberkan Punya SOP yang Transparan untuk PMB
-
KPK: Mahasiswa Unila Masuk Jalur Mandiri Melalui Praktik Suap Harus Disanksi
-
Rektor Unila Ditangkap KPK, Jadi Bukti Jalur Mandiri Masuk PTN Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan