SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akan melakukan perubahan arus lalu lintas di Jalan Gambiran menjadi satu arah. Penindakan tegas akan dilakukan jika kemudian ada masyarakat yang nekat memanfaatkan tepi ruas jalan tersebut untuk parkir kendaraan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto tak menutup kemungkinan parkir di tepi jalan akan selalu muncul di setiap ruas jalan. Tidak terkecuali di Jalan Gambiran yang akan dijadikan satu arah tersebut.
"Jadi kalau kita lihat kondisi Jalan Gambiran yang hanya 5 meter ini ya kemungkinan ada pelanggaran itu, setiap saat pasti ada. Tapi kalau itu dilakukan misalnya terjadi ada yang parkir di tepi jalan ya tentu itu akan mengganggu kelancaran lagi," kata Yulianto kepada awak media, Kamis (25/8/2022).
Guna mengantisipasi hal tersebut, kata Yulianto, pihaknya akan memasang rambu larangan parkir di tepi ruas jalan tersebut. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tidak boleh parkir di tepi jalan meski tidak ada rambu larangan.
Baca Juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank dan Situs Kejaksaan
"Orang kadang-kadang nggak tahu, 'oh ini enggak ada larangan parkir, berarti boleh parkir'. Padahal, enggak ada larangan itu artinya tidak boleh parkir," ujarnya.
"Kecuali ketika ada rambu P warna biru baru dia boleh parkir di situ," imbuhnya.
Selain memasang rambu larangan parkir, Dishub Kota Yogyakarta nanti juga akan selalu memantau kondisi di Jalan Gambiran. Terkhusus ketika manajemen rekayasa lalu lintas satu arah itu sudah diterapkan.
Jika kemudian masih ditemukan ada yang melanggar dan nekat parkir di tepi jalan. Maka sanksi tilang dapat diberlakukan kepada yang bersangkutan.
"Sanksi tentu tilang artinya itu kan melanggar rambu. Jadi satu bulan setelah uji coba (jalan satu arah) atau setelah dari tanggal 30 Agustus 2022 maka polisi bisa melakukan penindakan penilangan ketika ada pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga: 26 Anggota Polri Kena Tilang Dalam Razia Gabungan Polda Papua
Namun, ketika dimulai uji coba dan masyarakat ada masyarakat yang belum tahu hingga kemudian melanggar. Tidak serta merta kemudian akan dilakukan tindakan hukum.
Berita Terkait
-
Lebaran 2025 Tarif Parkir Naik, Nilainya Setara BBM Pertamax
-
Antisipasi Parkir Sembarangan di Monas: Dishub Siapkan Derek hingga Tangkap Jukir Liar
-
Jukir Liar di Jakarta Masih Marak, Rano Karno: Nggak Setiap Hari Mereka Lakukan Itu
-
Waspada! Mobil Kotor Pasca Mudik Bisa Berujung Tilang yang Bikin Dompet Jebol
-
Pemudik Jadi Sasaran, Tukang Parkir Nakal Punya Modus Baru untuk Dapat Cuan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil