SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akan melakukan perubahan arus lalu lintas di Jalan Gambiran menjadi satu arah. Penindakan tegas akan dilakukan jika kemudian ada masyarakat yang nekat memanfaatkan tepi ruas jalan tersebut untuk parkir kendaraan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto tak menutup kemungkinan parkir di tepi jalan akan selalu muncul di setiap ruas jalan. Tidak terkecuali di Jalan Gambiran yang akan dijadikan satu arah tersebut.
"Jadi kalau kita lihat kondisi Jalan Gambiran yang hanya 5 meter ini ya kemungkinan ada pelanggaran itu, setiap saat pasti ada. Tapi kalau itu dilakukan misalnya terjadi ada yang parkir di tepi jalan ya tentu itu akan mengganggu kelancaran lagi," kata Yulianto kepada awak media, Kamis (25/8/2022).
Guna mengantisipasi hal tersebut, kata Yulianto, pihaknya akan memasang rambu larangan parkir di tepi ruas jalan tersebut. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tidak boleh parkir di tepi jalan meski tidak ada rambu larangan.
"Orang kadang-kadang nggak tahu, 'oh ini enggak ada larangan parkir, berarti boleh parkir'. Padahal, enggak ada larangan itu artinya tidak boleh parkir," ujarnya.
"Kecuali ketika ada rambu P warna biru baru dia boleh parkir di situ," imbuhnya.
Selain memasang rambu larangan parkir, Dishub Kota Yogyakarta nanti juga akan selalu memantau kondisi di Jalan Gambiran. Terkhusus ketika manajemen rekayasa lalu lintas satu arah itu sudah diterapkan.
Jika kemudian masih ditemukan ada yang melanggar dan nekat parkir di tepi jalan. Maka sanksi tilang dapat diberlakukan kepada yang bersangkutan.
"Sanksi tentu tilang artinya itu kan melanggar rambu. Jadi satu bulan setelah uji coba (jalan satu arah) atau setelah dari tanggal 30 Agustus 2022 maka polisi bisa melakukan penindakan penilangan ketika ada pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank dan Situs Kejaksaan
Namun, ketika dimulai uji coba dan masyarakat ada masyarakat yang belum tahu hingga kemudian melanggar. Tidak serta merta kemudian akan dilakukan tindakan hukum.
Guna memastikan kelancaran perubahan arus itu, Dishub Kota Yogyakarta bakal melakukan penjagaan di ruas Jalan Gambiran selama 1-2 minggu pada masa uji coba. Sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 30 Agustus 2022 Jalan Gambiran menjadi jalan satu arah ke selatan.
"Pada jangka waktu satu bulan kita sudah koordinasi. Kita persuasif dulu. Tapi jangan diartikan selama 1 bulan boleh melanggar ya, kan tidak seperti itu," tandasnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Jogja, Windarto Koes menambahkan rambu lalu lintas yang terpasang baru mempunyai kekuatan hukum setelah satu bulan. Sehingga setalah itu jika ada pelanggaran pihak berwajib bisa melakukan penindakan hukum
"Pada dasarnya rambu itu mempunyai kekuatan hukum setelah 1 bulan, 30 hari. Jadi kalau sudah terpasang 30 hari, maka apabila ada pelanggaran polisi bisa melakukan pro justicia," kata Windarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana